JEMBRANA – Satuan Reskrim Polres Jembrana, meringkus tiga kawanan pencurian baterai tower milik PT Telkom.
Tiga kawanan pencuri diringkus merupakan pekerja maintenance di perusahaan tersebut, yakni
I Gusti Ngurah Kade Suardika, asal Desa Mendoyo Dauh Tukad, berikut dua rekannya Putu Andiana dan I Kadek Yona Primanda.
Mereka menjalankan aksi kejahatannya sejak Januari lalu. Dengan laporan baterai tower yang hilang mencapai 120 unit, di 46 TKP, tempat terpasang baterai di empat wilayah kecamatan di Jembrana.
Dalam aksinya para pelaku mengambil baterai dengan cara terlebih dulu merusak alarm penanda di tower. Setiap aksinya mereka membawa mobil menuju titik lokasi yang disasar.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim didampingi Kabag Humas IPTU Astawa Astiawan seizin Kapolres Jembrana saat mereles ketiga pelaku pencurian ke media, Kamis (13/4/2023).
“Para pelaku ini adalah pekerja maintenance, sehingga dengan mudah memahami situasi berikut baterai yang menjadi sasaran,” jelas Kasat Androyuan.
Ketiga tersangka merupakan pegawai dari Telkom, jadi sangat paham bagaimana cara mengambil baterai. Baterai dilepas dengan menggunakan kunci, termasuk memutar tombol gembok, dan mematikan alarm peringatan, ketika diambil tidak berbunyi.
Menurut Kasat Androyuan kasus pencurian pemberatan ini, atas laporan polisi Nomor LP/B/37/11/2023/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, tanggal 30 Maret 2023, bahwa telah terjadi kehilangan Battery Tower sebanyak 120 unit dari 46 lokasi Tower Telkomsel di wilayah Jembrana.
“Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku. Kemudian satu persatu pelaku dilakukan penangkapan di rumahnya. Mereka mengakui telah menjalankan aksinya Januari lalu. Setiap beraksi mereka berbagi peran, mulai dari memantau situasi hingga melakukan perusakan pada panel baterai yang terpasang di setiap tower,” paparnya.
“Dari hasil pemeriksaan mengaku telah mengambil sebanyak 120 baterai. Sebanyak 108 baterai sudah dijual, setiap unit laku terjual Rp474.000. Total kerugian mencapai Rp51.192.000. Sedangkan 8 unit baterai dijual pada tower lain. Mereka mengakui bahwa hasil kejahatanya sudah habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sedangkan untuk menjalankan aksinya mereka menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Sigra, yang merupakan kendaraan operasional kantor.
Dari keterangan para tersangka mereka berbagi tugas Gusti Ngurah Kade Suardika dan Putu Andiana melakukan aksi di 11 TKP. Sedangkan Putu Andiana bersama Kadek Yona Primanda melakukan aksi di 1 TKP.
Sementara I Kadek Yona Primanda bersama I Gusti Ngurah Kade Suardika melakukan aksi di 13 TKP. Sementara penadah baterai I Putu Arindana, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun proses hukum masih melengkapi berkas-berkas yang diperlukan.
“Ketiga tersangka ini, dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkasnya. (ara,dha)