KLUNGKUNG – Bidang pendidikan menjadi sorotan DPRD (dewan) Kabupaten Klungkung. Pasalnya, penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar ini belum sesuai harapan banyak pihak.
Salah satu yang menjadi sorotan dewan adalah, penyelenggaraan pengelolaan pendidikan anak usia dini (PAUD). Dalam rekomendasi dewan atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2022, penyelenggaraan pengelolaan PAUD menelan anggaran mencapai Rp 9.50 miliar. Namun angka partisipasi orang tua/masyarakat mengikutkan anaknya dalam PAUD masih rendah dengan angka partisipasi hanya 76,16 persen.
Kalangan dewan melihat hal ini ironi dengan program Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta yang gencar melakukan penegerian TK, satu desa satu TK negeri. Dewan mendorong Bupati agar memerintahkan dinas terkait untuk gencar mengadakan edukasi kepada masyarakat.
Sorotan lainnya, pengelolaan pendidikan dasar (SD) menyerap anggaran Rp 29,88 miliar (95,79 persen) dengan target kinerja berupa persentase satuan pendidikan SD terakreditasi A sebesar 53,68 persen dan terealisasi sebesar 46,27 persen, sehingga capaian kinerjanya adalah 86,20 persen.
Dewan mencatat, masih terdapat anak usia sekolah yang tidak bersekolah. Angka partisipasi sekolah kelompok masyarakat usia 7-15 tahun masih perlu ditingkatkan, meskipun telah tercapai 99,72 persen. Capaian satuan pendidikan SD terakreditasi A hanya 44,85 persen.
Kebijakan sekolah belum berorientasi pada pembelajaran nilai komposit guru dan kepala sekolah terhadap pengelolaan pengembangan kurikulum SD berbasis peningkatan hasil belajar peserta didik,masih rendah hanya tercapai 49,78 persen.
Hal serupa juga terjadi pada kegiatan pengelolaan pendidikan sekolah menengah pertama (SMP) menyerap anggaran Rp 19,130 miliar lebih (95, 90 persen) dengan target indikator kinerja berupa persentase satuan pendidikan SMP terakreditasi A sebesar 72,73 persen dan terealisasi sebesar 59,09 persen , sehingga capaian kinerjanya adalah 81,25 persen.
“Kapan akan dicapai peringkat akreditasi A untuk semua Satuan Pendidikan Dasar, agar terpenuhi standar pelayanan minimal bahwa warga negara wajib memperoleh pendidikan dasar untuk usia 7 sampai dengan 15 tahun.Hal ini juga untuk meminimalisasi penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan Paket A, B dan C di Kabupaten Klungkung,” tandas Ketua Dewan Anak Agung Gde Anom, Minggu (26/3).
Di pihak lain, Kadis Pendidikan Kabupaten Klungkung Ketut Sujana dikonfirmasi menjelaskan, kebijakan penegerian TK tapi tidak cukup itu saja, tapi banyak faktor yang menentukan salah satunya kesadaran masyarakat.
Belum menjadi syarat mutlak masuk SD harus tamat TK juga dinilai menjadi salah satu faktor masih adanya keengganan sebagian orang tua menyekolahkan anaknya ke PAUD. Terutama mereka yang ekonominya masih masih miskin,jauh dari lokasi PAUD.
“Ini yang perlu kita sadari bersama. Padahal upaya kita sudah masif untuk menegerikan TK memberikan tidak bayar, ini upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat,” kata Sujana.
Menurut Sujana, perlu dipikirkan dibuat semacam regulasi dalam bentuk peraturan daerah, bagi yang akan melanjutkan ke jenjang SD wajib tamat TK. Namun demikian Sujana menegaskan perlu dikoordinasikan agar rencana itu tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.Karena saat ini pemerintah pusat belum mensyaratkan masuk SD harus tamat TK lebih dulu.
“Menurut saya itu yang perlu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi. Kita sudah sediakan sekolah, fasilitas, perlu kesadaran. Kalau sudah gencar kita wajibkan pasti akan ada peningkatan partisipasi,” terangnya.
Soal akreditasi, Sujana pejabat asal Desa Paksebali, Kecamatan Dawan ini mengatakan, ada dua hal yang belum bisa dipenuhi oleh Pemkab Klungkung secara maksimal dari delapan standar pendidikan yakni ketersediaan sumber daya manusia dan sarana prasarana.
“Dua ini kita masih merah, jadi kalau mau A inilah yang dipenuhi. Masih banyak tenaga pakai tenaga pengabdian di SD. Tenaga perpustakaan belum ada . Ini yang masih perlu diupayakan, termasuk sarana prasarana, minimal ada perpustakaan, ruang belajarnya bagus. Ini yang masih belum dipenuhi. Kalau dituntut harus (akreditasi ) A ini harus ada,” demikian Sujana. (yaan)