
BULELENG – Adanya keluhan terhadap ulah negatif yang dilakukan oknum Warga Negara Asing (WNA) saat berkunjung di Indonesia khususnya Bali, mendapatkan perhatian khusus Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja.
Selain memperketat pengawasan administrasi keimigrasian, instansi pelayanan keimigrasian yang mewilayahi Kabupaten Buleleng, Karangasem dan Jembrana juga membuka layanan pengaduan ‘Hotline’ bagi masyarakat.
“Pengaduan Hotline bertujuan memperluas pemantauan, mempercepat penanganan apabila ditemukan pelanggaran oleh oknum WNA berdasarkan laporan masyarakat. Tidak saja tindak pidana, namun juga kecurigaan WNA yang overstay, melampaui batas waktu tinggal sesuai visa yang dimiliki,” ungkap Kepala Kanim Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan saat menggeber layanan pengaduan hotline di Kanim Kelas II TPI Singaraja di Jalan Singaraja-Lovina, Desa Tukadmungga, Kamis (9/3/2023).
Setiawan didampingi Humas Kanim Kelas II TPI Singaraja Made Resdiko menandaskan selain mencegah gangguan kamtibmas yang berdampak kondusifitas dan citra pariwisata Indonesia, Bali khususnya, layanan Hotline juga diharapkan dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan WNA di wilayahnya.
“Saya berharap kecurigaan, indikasi pelanggaran yang ditemukan sebaiknya dilaporkan, bukan diviralkan,” tegasnya.
Melalui layanan ini, pihaknya ingin mengedukasi dan mengajak masyarakat melakukan pengawasan terbatas, terhadap kegiatan WNA. “Khususnya terkait keimigrasian, seperti waktu tinggal WNA yang terbatas sesuai visa, maksimal 60 hari. Kalau ditemukan WNA yang tinggal pada suatu tempat lebih dari 60 hari, patut dicurigai telah melakukan pelanggaran izin tinggal,” terangnya.
Ia menambahkan sejak dibuka Januari 2023, layanan hotline, melalui Facebook, Whatsapp dan Instagram menerima rata-rata 5 laporan/bulan.
“Selain overstay juga ada juga oknum WNA yang meresahkan karena sering mabuk, laporan tersebut sudah ditindaklanjuti Tim Wasdakim Kanim Kelas II TPI Singaraja sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (kar,dha)








