JEMBRANA – Sepak terjang I Ketut Arimbawa (41) spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya terhenti. Arimbawa berhasil diringkus Tim Opsnal Polres Jembrana.
Pria asal Desa Pujungan Tabanan ini diamankan di jalan umum Gerogak Singaraja, tepatnya di depan Kantor Kehutanan, Desa Sumberkima. Selain pelaku, juga diamankan satu unit sepeda motor yang dibawanya.
Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan. Alhasil ditemukan lagi 28 unit sepeda motor berbagai merk, yang diduga hasil kejahatan pelaku.
“Pelaku diketahui sudah menjalankan aksinya sekitar akhir 2022. Adapun TKP kejahatanya meliputi wilayah hukum Polres Jembrana, Tabanan, Klungkung dan Karangasem,” jelas Kapolres AKBP Dewa Juliana saat merilis kasus curanmor ke media, Minggu (5/3/2023).
Setiap melakukan aksi, pelaku beraksi seorang diri. Adapun motor yang disasar, kunci keadaan nyantol, atau motor ditaruh di pinggir jalan atau di lokasi persawahan.
Penangkapan pelaku curanmor ini, bermula dari laporan salah satu korban I Kade Widiana, Desa Berangbang. Yang kehilangan sepeda motor, Selasa (28/2) lalu. Motor jenis Yamaha, dia parkir di sekitar areal selatan Balai Subak Desa Baluk.
Korban menaruh sepeda motor di areal Bale Subak Baluk, untuk ditinggal bekerja membuat pelinggih tidak jauh dari TKP.
Berbekal laporan tersebut Tim Opsnal dipimpin Kanit I Ifda Ekki Ramanda Putra melakukan penyelidikan, dari pelacakan terindikasi motor dibawa ke wilayah Buleleng.
Tim Opsnal yang berkoordinasi dengan Polsek Gerokgak mengetahui keberadaan motor. Saat melintas di jalan umum, pelaku akhirnya berhasil diringkus.
Dari pengembangan di wilayah Jembrana, diakui pelaku mencuri 9 unit sepeda motor. Sedangkan 19 barang bukti lainnya, diketahui aksi kejahatan TKP wilayah Polres Klungkung, Tabanan dan Karangasem.
Mengenai TKP yang belum diketahui, juga masih terus didalami dan selidiki. “Lantaran banyaknya barang bukti, pengakuan pelaku sebagian tempat dan waktunya, pelaku kelupaan, masih terus dilakukan pendalaman,” papar Kapolres Dewa Gede Juliana, didampingi Kasat Reskrim AKP Androyuan Elim, Kanit I, Ipda Ekky Nurwenda Putra.
Adapun modus yang dilakukan pelaku dengan sasaran sepeda motor parkir, kunci kontak nyantol. “Selain itu pelaku kerap membawa kunci duplikat yang sudah disiapkan. Kunci duplikat digunakan secara acak pada motor sasaran,” terang Kasat Androyuan Elim. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP. (ara,dha)