JEMBRANA – Polres Jembrana mengungkap pelaku kejahatan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi, dengan 5 orang tersangka. Ikut diamankan sebuah dump truk yang telah dimodifikasi serta hampir 2 ton BBM solar bersubsidi.
Kelima tersangka yang masing masing memiliki peran berbeda, termasuk pengelola SPBU di Penyaringan, Kecamatan Mendoyo yang diamankan. Diantaranya RM (24) asal Timur Tengah Selatan, NTT berperan sebagai sopir dump truk, DK 8478 SZ, yang telah dimodifikasi, bak belakangnya diisi tangki berkapasitas 2 ton.
Kemudian WS (53) asal Tuban Kuta Badung, berperan sebagai bos berperan mengkomunikasikan pembelian dengan pengelola SPBU. Berikutnya WD (68) alamat Jalan Tibusari BTN Dalung Indah Blok D/14 B Dalung Kuta Utara, berperan menjadi pengelola di SPBU Penyaringan.
Serta dua karyawan SPBU, NS (52) asal lingkungan Sri Mandala Kelurahan Dauhwaru. Serta AA (24) asal Lingkungan Petapan Persidi Kelurahan Tegal Cangkring, tukang pengisian solar.
Adapun kronologis tindak pidana ini, berawal kecurigaan petugas (tipiter), yang mencurigai gerak gerik sebuah dump truk DK 8478 SZ, yang mengisi BBM di SPBU Penyaringan Jln Denpasar Gilimanuk.
Setelah dump truk dikemudikan RM, diperiksa ditemukan di bak belakang dump truk, yang tertutupi terpal warna hijau, sebuah tangki berukuran besar yang telah berisi 1.962 liter solar. Selain itu, petugas juga mendapat uang Rp37 juta, untuk pembayaran solar.
Dari pemeriksaan sopir RM, mengaku disuruh melakukan pembelian solar oleh bosnya WS. Dimana WS sebelumnya, lebih dulu berkomunikasi dengan WD pengelola SPBU Penyaringan. WD kemudian menugaskan dua karyawannya NS dan AA, untuk melayani pengisian solar, yang telah dibicarakan sebelumnya.
Selain mengamankan kelima tersangka, turut diamankan barang bukti sebuah dump truk DK8478 SZ, berikut STNK, sebuah tangki BBM di bak belakang dump truk, terpal, uang tunai Rp37 juta, serta 7 lembar catatan SPBU serta rekaman CCTV saat proses pengisian BBM solar.
Kapolres AKBP Dewa Gede Juliana, saat pers rilis Minggu (19/2/2023) mengatakan, modus yang digunakan pelaku penyalahgunaan angkutan dan niaga MIGAS, dengan cara memodifikasi dump truk dengan tangki di bak truk, yang sudah disediakan alat dan salurannya.
Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Androyuan Elim serta Kasubag Humas Iptu Made Astawa Astiawan mengatakan, pelaku memodifikasi truk agar saat mengisi dari lubang tangki, disalurkan naik ke tangki yang terdapat di bak bagian belakang truk.
Aksi kejahatan ini dilakukan para tersangka, sebulan lalu, Rabu (18/1) malam, menjelang pemberlakuan BBM solar bersubsidi, menggunakan aplikasi, kejahatan dilakukan secara bersama-sama untuk mencari keuntungan, pasalnya BBM nantinya dijual ke nelayan di wilayah Denpasar.
Mereka dibekuk di wilayah Denpasar serta Jembrana. Kelima tersangka disangkakan pasal angka 40 UU RI nomor 11, tahun 2020 tentang Cipta Kerja,sebagaimana perubahan pasal 55 RI Nomor 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (ara,dha)