KLUNGKUNG – Sebanyak 34 kepala keluarga (KK) warga Banjar Dinas Pungutan, Desa Eka Tribuana, Kecamatan Sidemen,Kabupaten Karangasem memilih pindah KTP.
Mereka awalnya KTP beralamat Karangasem menjadi KTP beralamat Kabupaten Klungkung. Warga Karangasem itu kini beralamat di Dusun Kawan, Desa Besan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.
Ini dipicu karena warga dikenai sanksi adat berupa kesepekang (dikucilkan) dari desa adat.
Tapi keseharian mereka masih tetap tinggal di Banjar Dinas Pungutan, Desa EkaTri Buana, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem. Warga juga memilih pindah adat dari Desa Adat Telunwayah bergabung menjadi warga Desa Adat Besan.
Dalam pertemuan 34 warga Karangasem dengan pihak Desa Besan, Desa Adat Besan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung, Kesbangpol Kabupaten Klungkung di Bale Banjar Kawan, Desa Besan, Selasa (14/2) terungkap, 34 warga Banjar Dinas Pungutan ini merasa dipersulit saat mengurus administrasi kependudukan maupun catatan sipil lainya di kantor desa, setelah mereka dikenai sanksi adat.
“Saya merasa dipersulit saat mengurus akte perkawinan di kantor desa. Dibilang dari desa harus menggunakan surat dengan adat yang baru. Setelah saya ganti, ada lagi alasan agar saya mengganti permohonan,” ungkap Kadek Adiana bersama Komang Wianta.
Setelah warga Karangasem ini mengantongi KTP beralamat Kabupaten Klungkung, persoalannya tidak langsung selesai. Saat beberapa orang warga mengajukan permohonan ke Kantor Desa Besan, agar bisa mendapatkan bantuan sosial dari Pemkab Klungkung , pihak Desa Besan tidak serta merta bisa memprosesnya.
Pasalnya pihak Kantor Desa Besan tidak mengetahui perpindahan warga Karangasem menjadi warga Besan. Karena permohonan menjadi warga Kabupaten Klungkung prosesnya dilakukan secara darin oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem.
Kadisdukcapil Kabupaten Klungkung Komang Dharma Suyasa, dihadapan warga menyatakan menarik kembali KTP yang sudah dikantongi oleh warga. Alasanya karena terjadi cacat administrasi yakni permohonan yang diajukan tidak dilengkapi dengan surat keterangan memiliki tempat tinggal di desa yang dituju sebagaimana diatur dalam Permendagri 108 Tahun 2019.
“Karena ada salah satu syarat dari Permendagri 108 yang harus dipenuhi sehingga saya sarankan mereka untuk pindah kembali ke (beralamat) karangasem. Lengkapi dulu baru pindah lagi ke Klungkung. Kalau dari adat sudah diterima dengan baik. Sekarang tinggal masalah administrasi kependudukan saja,” tandas Komang Dharma Suyasa.
Bendesa Adat Besan Ketut Wardana menyatakan kalau di adat warga sudah diterima menjadi warga Desa Adat Besan.
“Sekitar empat bulan secara adat sudah (diterima), nyungkemin (disetujui) kelian banjar juga sudah. Sudah matur piuning dewa saksi. Masalah dinas saya tidak tahu menahu karena bukan ranah saya, ada yang menangani,” kata Wardana. (yan)