KLUNGKUNG – Petualangan Rega Mares Setiyawan alias Rega (26) berakhir di Bogor. Ia ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung, Minggu (5/2/2023) karena terlibat pencurian motor.
Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta bersama Kasat Reskrim AKP Arung Wiratama serta Kasubag Humas Iptu Agus Widiono merelease penangkapan, Rega yang dikenal sebagai spesialis pelaku pencurian motor, Rabu (8/2/2023).
Menurut Kapolres, Rega yang masih berstatus sebagai mahasiswa beraksi tidak saja di wilayah Kabupaten Klungkung, juga melancarkan aksi jahatnya di wilayah Kabupaten Bangli dan Gianyar.
Baca juga : Kasus Utang Bengkak Rp9 Miliar, Kakak Adik Tagih Janji Polisi
Pria asal Dusun Krajan Kulon, Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, Jatim mencuri motor di wilayah Bangli sebanyak 5 kali, di wilayah Kabupaten Gianyar sebanyak 15 kali dan di wilayah Kabupaten Klungkung sebanyak 1 kali. Total,Rega beraksi di 21 tempat kejadian perkara (TKP)..
Aksinya terbongkar setelah korban Wayan Agus Marba Putra bertempat tinggal di Dusun Kelodan,DesaNyalian,Kecamatan Banjarangkan, Klungkung melapor ke Polres Klungkung. Ia mengaku kehilangan motor jenis Honda Supra DK 8362 EY, pada 23 Agustus 2022. Motor itu ditaruh di depan rumahnya dengan posisi stang dikunci.
Baca juga : Setir Tak Berfungsi Normal, Truk Angkut Semen Terjun ke Sungai
“Berdasarkan laporan tersebut,Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung melakukan olah TKP,mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV. Dari hasi penyelidikan diketahui identitas dan ciri-ciri pelaku bernama Rega,” tandas AKBP Nengah Sadiarta.
Keberadaan pelaku sempat terendus di wilayah Jember. Tim Opsnal dibantu Polres Jember melakukan pengejaran, namun terduga pelaku berhasil kabur. Pada Minggu (5/2/2023) Tim Opsnal melakukan pengejaran hingga ke wilayah Bogor. Hingga pelaku berhasil dibekuk di Sindang Sari RT 02/07, Kelurahan Kebon Kelapa,Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
“Dari hasil pengembangan pelaku mengaku melakukan pencurian sepeda motor total di 21 TKP,” ungkap Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan penyidik seperti, tiga motor, handphone, surat-surat kendaraan, 1 mobil, obeng. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (yan)