BULELENG – Peristiwa pembobolan Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Pakisan Kecamatan Kubutambahan yang terjadi Rabu, 25 Januari 2023 akhirnya terungkap.
Melalui penyelidikan dan bukti permulaan cukup, Tim Opsnal Polsek Kubutambahan mengamankan terduga pelaku Komang Eka Karmila (26) beralamat Desa Bontihing Kecamatan Kubutambahan dan Aditya Rahman (24) beralamat Desa Tegallinggah Kecamatan Sukasada.
“Dengan bukti permulaan cukup, tim opsnal menangkap terduga pelaku berinisial KEK (26) di rumahnya dan terduga pelaku berinisial AR (24) saat melakukan transaksi jual beli emas di wilayah Desa Bontihing Kecamatan Kubutambahan,” ungkap Kapolsek Kubutambahan AKP I Ketut Suparta saat menggeber pengungkapan kasus ini di Mapolres Buleleng, Senin (30/1/2023).
Didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya dan Kanit Reskrim Polsek Kubutambahan Ipda Komang Widiasa, Mantan Wakapolsek Kota Singaraja ini memaparkan dari penangkapan terduga pelaku KEK (26) yang nota bena residivis kasus pencurian tahun 2022, berhasil diamankan uang tunai Rp800 ribu hasil penjualan barang curian dan sejumlah perhiasan milik korban,Ni Ketut Anggi Desi Arani sebagai barang bukti.
“Barang bukti berupa uang Rp 800 Ribu merupakan hasil penjualan giwang yang dibeli terduga pelaku AR, sementara 1 buah gelang emas, 4 buah kalung emas, 2 buah cincin dan 2 buah liontin ditanam pada areal dapur milik terduga pelaku KEK,” terangnya. Dari terduga pelaku AR (24), residivis kasus narkoba tahun 2020 diamankan barang bukti berupa sepasang giwang yang dibeli dari terduga pelaku KEK.
Atas perbuatannya, lanjut Kapolsek Suparta, terhadap KEK yang baru keluar dari Lapas Kelas IIB Singaraja pada Bulan Oktober 2022 disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.
“Sementara terhadap AR yang pada tahun 2020 menjalani hukuman tindak pidana pemakai narkoba selama 1,3 tahun, disangka telah melakukan tindak pidana membeli barang yang diduga hasil kejahatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara selama-lamanya empat tahun,” tandas Kapolsek Suparta sembari menambahkan serangkaian proses hukum, terhadap kedua tersangka telah dilakukan tindakan penahanan. (kar,dha)