KLUNGKUNG- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang, Senin (30/1/2023).
Agenda sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi keuangan BUMDes Kertha Jaya, Desa Besan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung dengan terdakwa I Komang Nindya Satnata.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heriyanti,SH. M.Hum didampingi dua anggota, Soebekti,SH dan Nelson,SH.
Dalam putusan dengan nomor 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps tanggal 30 Januari 2023, majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 100.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.
Serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 512.327.183. Apabila terdakwa tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Terdakwa I Komang Nindya Satnata dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya jaka penuntut umum Dimas Bayu Suharno,SH.,MH dan Made Dhama,SH, menuntut terdakwa pidana penjara 5 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan membayar denda Rp 200.000.000.
Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp 662.327.183. Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000.
“Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima sedangkan Penuntut Umum yaitu Jaksa Dimas Bayu Suharno, S.H.,M.H. menyatakan pikir-pikir,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Shirley Manutede bersama Kasi Intelijen Erfandi Kurnia Rachman.
Pada perkara ini terdakwa yang masih lajang ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menyelewengkan uang BUMDes Kertha Jaya Desa Besan. Akibat perbuatannya itu, BUMDes mengalami kerugian Rp. 662.327.183.
Modus yang dilakukan terdakwa, membuat kredit fiktif juga mengambil hasil penjualan toko BUMDes. (yan)