GIANYAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar menangkap tujuh orang pengedar dengan total barang bukti 4,6 kilogram ganja dan 3,51 gram sabu.
Terbongkarnya peredaran narkoba ini diawali dari penangkapan Toni Hidayatulloh (27), Suwarno (35), dan Gatot Prasetyo (42) di sebuah gang di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Banjar Telabah, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Jumat (6/1/2023) sekitar pukul 18.00 WITA.
“Dari penangkapan ketiga tersangka disita 2,21 gram sabu, dua handphone, bong, sebuah mobil dan motor,”ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun saat jumpa pers, Senin (30/1/2023).
Hasil pengembangan, polisi meringkus Agus Pangjaya (38) pada Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 21.15 WITA di depan pintu keluar Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar.
Tersangka tak berkutik karena kedapatan membawa 1,30 gram sabu, dan 4 bendel plastik klip. Penangkapan berlanjut terhadap Dian Galih Prakasiwi (25) dan Moh. Khoirudin (26) pada Sabtu (21/1/2023) sekitar pukul 18.30 WITA di jalan menuju persawahan di Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar.
Dari lokasi penangkapan, kedua tersangka dikeler ke kosnya di Jalan Merpati, Gang Betet, Monang Maning, Denpasar Barat.
“Penggeledahan di kamar kos tersangka ditemukan 2,7 kilogram ganja dan tiga plastik klip. Kami juga menyita handphone yang dipakai transaksi narkoba serta sepeda motor,”beber AKP Jaya Winangun.
Terakhir, tersangka Irfan Kurniawan (29) dibekuk pada Kamis (26/1/2023) sekitar pukul 13.30 WITA di Jalan Raya Batuyang, depan Gang Garuda, Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, Gianyar dengan barang bukti 1,9 kilogram ganja, sebuah handphone, plastik klip, serta sepeda motor.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap ketujuh tersangka,”tandasnya. (jay)