DENPASAR – Ketua Komisi II DPRD Bali mendesak Gubernur Bali Wayan Koster untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur yang mengatur tentang kuota sapi di Bali.
Sejak 7 bulan lalu, para peternak masih berusaha untuk sabar menunggu terbitnya Peraturan Gubernur Bali agar para pertenak memiliki payung hukum yang sah untuk pingiriman sapi potong keluar Bali. Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Bali IGK. Kresna Budi, Kamis (12/1/2023).
Menurutnya para petani ternak sapi sudah sangat sabar menunggu agar ada payung hukum yang diterbitkan Gubernur Bali. Namun sampai sekarang, hari ini Kamis 12 Januari 2023, tidak ada kepastian turunnya Peraturan Gubernur (Pergub) sehingga kesabaran peternak berubah menjadi gerah bahkan mengancam akan melakukan aksi demo.
“Selama ini petani berusaha untuk sabar, tetapi setelah pertemuan G20 sukses digelar, Pergub tak kunjung diturunkan sehingga petani ternak kian lama akan menjerit bahkan mengancam untuk turun melakukan aksi demo,” ujarnya.
Politisi Golkar asal Buleleng ini mengatakan hingga awal tahun 2023 ini peternak sudah menunggu 8 bulan lamanya. Padahal, Bali sudah aman dan sudah bebas dari penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kresna Budi mengatakan, sebelumnya penyakit ini memang sangat mengkhawatirkan bukan saja peternak tetapi juga masyarakat yang mengkonsumsi daging dari ternak berkuku belah. PMP ini adalah penyakit infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular.
Penyakit ini menyerang semua hewan berkuku belah/genap, seperti sapi, kerbau, babi, kambing, domba termasuk juga hewan liar seperti gajah, rusa dan sebagainya.
“Sekarang Bali sudah aman, zero case dan sudah seharusnya Pergub tentang kuota sapi segera diterbitkan,”pintanya.
Selama ini, dalam setiap tahunnya ternak sapi yang dikirim keluar Bali mencapai 60 ribu ternak dengan daerah tujuan, Jawa, Kalimantan dan Sumatra juga ada.
“Ternak sapi ini khusus untuk pemenuhan kebutuhan sapi potong,”pungkasnya.
Sementara ditempat terpisah Kepala Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Wayan Sunada menyampaikan, yang dimaksudkan itu bukan Pergub melainkan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang mengatur tentang kuota ternak sapi untuk pengiriman keluar Bali.
Menurutnya, alur terbitnya SK Gubernur membutuhkan waktu dan proses. Ketika draf SK sudah selesai, akan diajukan ke Biro Umum, lanjut ke Biro Hukum, turun ke Asisten, kemudian diperiksa lagi oleh tim melibatkan Prof Arya dan terakhir baru diajukan ke Sekda.
“Alurnya cukup panjang dan sekarang sudah diajukan, mohon sabar, kok yang begini sudah langsung masuk ke pimpinan,” katanya heran.
Sementara Kadis Wayan Sunada tidak merinci secara detail berapa kuota ternak sapi yang dikirim keluar Bali secara keseluruhan dalam setiap tahunnya. Sunada mengatakan, hitung-hitungannya dan tetap memperhatikan populasi ternak yang ada di Bali.
“Tolong sabar, dalam SK Gubernur nanti sudah diuraikan secara detail didalamnya, SK sudah diajukan,” pungkasnya. (arn/jon)