BULELENG – Upaya penyelesaian sengketa tanah negara berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 1 Desa Pejarakan seluas 45 hektar di Banjar Dinas Batuampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak terus bergulir.
Setelah mengumpulkan data informasi dari Pemkab Buleleng selaku pemegang HPL No. 1 tahun 1976 dan Nyoman Tirtawan selaku kuasa warga masyarakat Desa Pejarakan, Tim Gabungan Kanwil BPN Provinsi Bali dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buleleng segera melakukan peninjauan lapangan.
“Sebagai rangkaian proses kajian, tim dari Kanwil BPN Provinsi Bali dan Kantah Kabupaten Buleleng segera melalukan peninjauan lapangan, melibatkan kedua belah pihak yakni Pemkab Buleleng selaku pemegang HPL No 1 Desa Pejarakan dan Nyoman Tirtawan serta masyarakat Desa Pejarakan,” ungkap Plt Kepala Kantah Kabupaten Buleleng, Agus Apriawan usai memimpin rapat internal, Selasa (10/1/2022).
Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Bali ini menandaskan upaya peninjauan lapangan yang dilakukan berdasarkan surat penugasan dari Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali merupakan bagian dari proses kajian, untuk mengetahui secara pasti serta detail objek dari tanah sengketa yang diklaim sebagai asset Pemkab Buleleng maupun lahan milik warga masyarakat Desa Pejarakan.
“Kami masih menunggu surat penugasan untuk peninjauan lapangan dari Kanwil BPN Provinsi Bali dan berharap Pemkab Buleleng selaku pemegang HPL No 1 Desa Pejarakan dapat memfasilitasi peninjauan lapangan yang akan dilakukan,” ujarnya.
Hasil peninjauan lapangan berupa objek lahan HPL No 1 Desa Pejarakan maupun lahan status SHM milik masyarakat, merupakan bagian dari kajian yang akan disampaikan kepada Menteri ATR/BPN,
“Data lapangan yang akurat sangat dibutuhkan dalam penyelesaian persoalan ini, agar pengambilan keputusan oleh Menteri ATR/BPN tidak bermasalah dikemudian hari,” pungkasnya.(kar/jon)