JEMBRANA – Kapasitas hunian di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Negara (Rutan Negara) kembali bertambah. Menyusul tambahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) asal Rutan Kelas IIB Bangli.
Hal ini tercermin saat serah terima 8 (delapan) WBP terdiri tujuh orang kasus Narkotika serta satu orang kasus penganiayaan Selasa (10/1) di ruang pemeriksaan Kesehatan Rutan Negara.
Sebelum menerima pemindahan (layaran) WBP asal Rutan di Bangli. Di Rutan Negara, dihuni 136 WBP, dengan tambahan 8 orang WBP, empat orang diantaranya kasus Narkoba, berasal dari Jembrana, sehingga total hunian menjadi 144 orang dari kapasitas ideal 71 orang.
Sebelumnya pada akhir Desember 2022, Rutan Negara mengirim (melayar) 5 orang WBP ke Rutan di Kabupaten Bangli dan Karangasem. Sebagaimana layaknya prosesi penerimaan kedatangan WBP.
Kedelapan orang WBP tersebut, menjalani penggeledahan badan maupun barang bawaan oleh petugas Rutan. Kemudian WBP diantar menuju poliklinik Rutan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan urine.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urine dengan hasil negatif, delapan WBP tersebut dinyatakan dapat diterima di Rutan Negara,” kata Kepala Rutan Lilik Subagiyono didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR).
Dalam pengarahannya, Lilik Subagiyono langsung memberikan pembinaan lanjutan di Rutan Negara. “Semua pembinaan yang ada dijalani di sini, baik itu pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian, ini akan langsung terintegrasi dengan SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) yang akan berpengaruh terhadap usul remisi maupun usul integrasi,” jelasnya. (ara,dha)