BANGLI – Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan I Nyoman Tiri seorang pecalang di Desa Belandingan Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.
Kedua tersangka adalah kakak beradik yakni I Gede Darmawan (19) dan I Made Ariawan (18) asal Desa Belandiangan, Kecamatan Kintamani.
Polisi kini melacak keberadaan sabit yang dipakai menghabisi korban untuk dijadikan barang bukti.
Baca juga : Pecalang di Kintamani Tewas di Jurang, Diduga Dibunuh Keponakan
Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto didampingi Kasatreakrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim saat berlangsungya press relesase di Mapolsek Kintaman, Jumat (6/1/2023) menyebutkan, kasus berdarah yang terjadi di Desa Belandingan saat ini masih didalami.
“Kita masih menunggu dilakukannya otopsi pada jazad korban. Yang mana, dilakukan Jumat ini oleh Forensik RS Sanglah,”kata Kapolsek.
Dijelaskan, peristiwa tersebut terjadi akibat kesalah pahaman antara korban dengan pelaku terkait batas lahan.
Baca juga : Gelar Jumat Curhat, Kapolres Tabanan Dengarkan Keluh Kesah Masyarakat
Sepekan sebelum kejadian, korban dengan tersangka juga sempat cekcok, dipicu soal pohon alpukat yang ditanam di batas lahan perkebunan yang digaraf tersangka dan korban.
“Sebelumnya antara korban dan tersangka telah sempat bersitegang terkait batas lahan garapan mereka,”tegas Elim.
Elim menambahkan atas perbuatannya tersebut kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun penjara atau Pasal 170 KUHP Ayat (3) dengan ancaman 12 tahun penjara atau Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancamanan hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.
Gerkait barang bukti sabit, polisi hanya menemukan gagangny saja serta sepatu bot yang berlumuran darah.
“Kita masih mencari BB (barang bukti) berupa sabit yang diduga dipakai membunuh korban,”ujarnya. (dus,yan)