JEMBRANA – Dampak pandemi Covid-19, membuat pendapatan dari sektor pajak hotel dan restoran (PHR) di Jembrana menurun. Hingga Desember 2022, tunggakan PHR mencapai 759 juta lebih. Tunggakan tersebut berasal dari 8 pengusaha hotel dan pondok wisata yang beroperasi di Jembrana.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jembrana I Komang Wiasa Rabu (21/12/2022) mengatakan, secara umum pembayaran pajak di Kabupaten Jembrana sudah bagus.
Untuk pajak hotel sampai saat ini sudah mencapai 93.42 persen, pajak restoran juga mencapai 93.42 persen. “Sedangkan pajak reklame juga naik mencapai 60 persen.
Terkait adanya tunggakan hotel restoran,pihaknya terus berkomunikasi dan duduk bareng untuk pendekatannya,” terangnya.
Menurutnya, untuk hotel yang masih menunggak pajak, pihaknya sudah melakukan pendekatan-pendekatan sehingga beberapa pengusaha hotel mulai bisa membayar pajak. Selain itu, masa pandemi sudah berakhir dan tamu sudah mulai berdatangan sehingga sampai saat ini mereka sudah melakukan pembayaran pajak dengan cara mencicil.
Selain itu pihaknya bertanya mengenai kesulitan yang dihadapi untuk pembayaran pajaknya. “Kita dalam hal ini sebagai konsultan untuk melayani mereka, dan kita juga meminta bantuan kepada Kajari dan sama-sama ke lapangan. Jika ada pengusaha perhotelan dan restaurant yang tidak bisa membayar pajak, pihaknya tetap melakukan pendekatan-pendekatan dikarenakan pajak hotel dan restoran itu merupakan titipan ke kita. Kalau ada tamu ya 10 persen yang diambil,” pungkasnya. (ara,dha)