MANGUPURA – Alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Badung sangat sulit terbendung, khususnya di kawasan pariwisata. Salah satunya terjadi di area pertanian Subak Dawas, yang terletak di Banjar Dawas, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara. Kawasan pertanian seluas 35 hektar ini mulai dilirik pengembang untuk perumahan. Padahal kawasan tersebut sesuai RDTR Kecamatan Kuta Utara adalah kawasan pertanian.
Anggota DPRD Badung asal Banjar Dawas, I Wayan Sandra mengungkapkan, indikasi masuknya pengembang dengan adanya upaya pelebaran Jalan Usaha Tani (JUT) di Subak Dawas. “Sisi kanan dan kiri jalan subak yang ditumbuhi pohon pisang sudah dibabat, katanya akan ada pengaspalan jalan subak yang dibiayai investor,” ungkap Sandra, Minggu (18/12/2022).
Padahal jalan subak yang dipaving selebar kurang lebih 2 meter, dengan sumber dana BKK (Bantuan Keuangan Khusus) Pemkab Badung, belum juga berumur setahun. JUT Subak Dawas ini lanjut Sandra hanya bisa dilalui mobil carry untuk mengangkut alat produksi dan hasil pertanian. Akan tetapi belakangan mobil engkel yang ukurannya lebih besar diam-diam masuk ke lokasi membawa bahan bangunan.
“Ada pembangunan rumah berlantai dua yang dulu sempat dihentikan oleh Pol PP, kini mulai melakukan aktivitas lagi. Saya minta Pol PP untuk kembali turun ke lapangan,” tegasnya.
Untuk menghindari masuknya kendaraan berat yang bisa merusak JUT, Sandra menyarankan agar segera dipasang portal. Portal ini akan mengakur ukuran termasuk tinggi kendaraan yang bisa melalui JUT. “Kalau ini tidak dilakukan JUT akan rusak, lahan pertanian Subak Dawas akan habis dikavling,” tegasnya.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah Perbekel Desa Tibubeneng I Made Kamajaya juga mendengar informasi yang terjadi di JUT Subak Dawas. Dijelaskan, JUT tersebut sebenarnya memang cukup lebar dengan jalan paving 2 meter dan kiri kanannya ditanami pohon pisang. “Informasinya pohon pisangnya dibabat, besok rencananya pekaseh dan pengurus akan kita panggil,” ujarnya. (lit,dha)