
BULELENG – Lantaran ketangkap basah nyolong kabel listrik di pertokoan Lovina Shopping Center, Syamsudin (34) dan Mustafa (33) keduanya beralamat Desa Kaliasem Kecamatan Banjar, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.
Terduga pelaku, Syamsudin (34) ditangkap saksi Anom bersama dengan petugas Bhabinkamtibmas Desa Kalibukbuk Kecamatan Buleleng saat berada di plafon toko, sementara Mustofa (33) yang sempat kabur ditangkap tim opsnal Polsek Kota (Polsekta) Singaraja pada keesokan harinya.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kedua terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolsekta Singaraja, AKP I Nyoman Pawana Jaya Negara saat menggeber kasus ini di Mapolres Buleleng, Kamis (10/11/2022).
Kapolsekta Pawana Jaya Negara didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya memaparkan, dari penyidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsekta Singaraja, pencurian kabel listrik sepanjang 300 meter di kompleks pertokoan Lovina Shopping Center milik Anak Agung Ngurah Sudipta (64) ini terungkap pada hari Sabtu (5/11/2022) pukul 19.00 wita.
“Saat melintas di depan pertokoan, saksi bernama Anom (50) melihat ada aktivitas mencurigakan dalam toko dan langsung menghubungi pemilik toko untuk konfirmasi. Berdasarkan hasil konfirmasi dan yakin bukan pekerja toko yang berada di lokasi, saksi memberanikan diri masuk ke dalam toko dan melakukan pengamanan terhadap Syamsudin yang sedang berada di plafon,” ungkapnya.
Setelah mengamankan Syamsudin berikut barang bukti berupa potongan kabel listrik,lanjut Kapolsekta Pawana Jaya Negara, saksi kemudian lapor ke Mapolsekta Singaraja.
“Laporan saksi ditindaklanjuti tim opsnal Polsekta Singaraja dengan mendatangi lokasi kejadian, mengamankan terduga pelaku Syamsudin yang tertangkap tangan dan mengejar pelaku lainnya yang berhasil kabur,” terangnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim opsnal lanjut menangkap Mustafa (33) hari Senin (6/11/2022) di rumahnya.
“Perbuatan kedua tersangka, masuk toko dengan cara memanjat dan merusak plafon, disangkakan melakukan tindak pidana bersama-sama, tanpa hak mengambil barang milik orang lain sebagaimana rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Kedua tersangka juga telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (kar,dha)








