GIANYAR – Petugas Bea Cukai Denpasar menyita 43.984 batang rokok ilegal atau tanpa label cukai senilai Rp52,7 juta dari belasan warung di Kabupaten Gianyar.
Puluhan ribu rokok ilegal itu merupakan hasil sidak yang dilaksanakan petugas gabungan Bea Cukai dan Satpol PP Gianyar selama enam hari menyasar warung di Kecamatan Sukawati, Tegallalang, dan Tampaksiring.
Petugas menemukan adanya penjualan rokok ilegal di 11 warung dari 96 warung yang disasar. Rinciannya, di Kecamatan Sukawati 55 warung, Tegallalang 20 warung, dan Tampaksiring 21 warung.
Kepala Satpol PP Gianyar I Made Watha, Kamis (27/10/2022) mengatakan, sidak tim gabungan dilakukan selama enam hari. “Penjualan rokok ilegal ini melanggar Undang-Undang No. 38 tahun 20O7,”ujar I Made Watha.
Watha menegaskan, pemeriksaan dan penertiban peredaran, perdagangan rokok ilegal sepenuhnya kewenagan Bea Cukai Denpasar.
“Kami (Satpol PP Gianyar) hanya membackup menyisir keberadaan rokok ilagal tersebut,”tegasnya.
Sebelum penertiban, tim gabungan pada September 2022 sudah melakukan sosialiasasi bea cukai rokok ke pedagang, Kelian Dinas, Perbekel, Camat, termasuk melalui media spanduk di sejumlah tempat. (jay)