TABANAN – Sungguh tega! Seorang ibu muda UDW berusia 40 tahun asal Balikpapan, Kalimantan Timur merantai dua anaknya yang masih kecil di rumah pacarnya di Bamnjar Pasekan Belodan, Desa Dajan Peken, Tabanan, Sabtu (22/10/2022). Kedua anak kecil ditemukan warga menangis sekitar pukul 20.00 Wita, sementara ibu dan pacarnya pergi ke Gianyar jualan kosmetik.
Diketahuinya, kedua anak berusia 6 dan 3 tahun tersebut dirantai, setelah warga sekitar mendengarkan suara anak kecil di rumah tersebut dan rumah dalam keadaan gelap. Salah seornag warga melompat ke dalam rumah melalui tembok pagar depan. Sampai di dalam rumah, saksi melihat di halaman depan cendela rumah terlihat ada satu orang anak sekitar umur 6 tahun dalam kondisi telanjang dada dan menggunakan pampers. Saat dilihat, leher dan kaki terikat rantai dan tergembok diikatkan ke kusen jendela.
Kemudian saksi melihat satu ajnak kecil lagi berusia sekitar 3 tahun juga dirantai, namun hanya dibagian kaki diikatkan ke kayu kusen pintu kamar tamu. Ada yang berninisiatif memberi makan. Saksi melaporkan ke pada ketua lingkungan Banjar Pasekan Belodan Desa Dajan Peken Kec/kab Tabanan dan kemudian bersama warga mendatangi TKP dan melaporkan ke petugas kepolisian.
Petuags kemudian datang ke lokasi dan menghubungi orang tuanya yang berada di Gianyar. Keduanya baru datang sekitar pukul 21.30 Wita dan langsung dibawa ke Polsek Tabanan. Setelah sempat dimintai keterangan , Minggu (23/10/2022), kasus dilimpahkan ke Reskrim Polres Tabanan
“Karena terkait anak dan perempuan, penanganannya diserahkan ke Polres untuk disidik unit PPA,”ungkap kapolsek Kota Tabanan Kompol I Made Pramasetia, Senin (24/10/2022).
Dalam pemeriksaan awal, kata Kompol Pramasetia, UDW mengaku merantai anaknya karena nakal dan biar jera.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP SAji Yoga sekar kepada media menjelaskan dari pemeriksaan terhadap UDW , dia merantai kedua anaknya karena jengkel anaknya nakal dan dia mau keluar . Selain itu, tidak ditemukan bekas tindak kekerasan pada kedua anak kecil tersebut. Kalaupun ada bekas luka, pihaknya masih melakukan pendalaman apakah terkait dengan perantaian yang dilakukannya.
“Sementara dari keterangan ibunya, karena jengkel dan ada acara keluar,” jelas AKP Yoga.
Kini pihaknya telah menetapkan tersangka yakni ibu kandungnya UDW serta pacarnya. Meski ditetapkan sebagi tersangka UDW tidak ditahan di Polres , UDW bersama kedua anaknya dititipkan di rumah aman milik dinas Sosial Tabanan.
“Kami telah menetapkan UDW dan pacarnya DSS (34) sebagai tersangka,” tegas AKP Yoga.
Terkait pasal yang dikenakan, AKP Aji Yoga Sekar menjelaskan, perihal telah terjadi dugaan peristiwa pidana kekerasan Anak di Awah Umur sebagai mana diatur dalam pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sementara informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, tersangka UDW yang juga ibu kandungnya merantai kedua anaknya. Dia minta rantai pada pacarnya. Rantai yang baru dibeli dua buah termasuk empat gembok adalah rantai yang digunakan untuk mengunci pintu depan dan pintu garasi rumahnya, sehingga panjangnya hanya sekitar satu meter lebih.
Pantauan di Polres Tabanan, kedua anak kecil tersebut tetap nampak ceria dan berlarian kesana-kemari. Tidak terlihat ada kesan trauma dengan kejadian yang menimpanya. Bahkan mereka biasa berbicara dengan ibunya termasuk meminta makan atau meminta sesuatu. (jon)