KLUNGKUNG- Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan/penyelewengan dana pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Jaya Desa Besan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, digelar Kamis (13/10/2022).
Agenda sidang, pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum dengan menghadirkan 11 saksi. Namun dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Heriyanti, SH,M.Hum dan dua angotanya, Soebekti,SH dan Nelson, SH, jaksa hanya dapat menghadirkan 9 orang saksi.
Dikonfirmasi Jumat (14/10/2022) Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Shirley Manutede melalui Kasi Intel Erfandy Kurnia Rachman menyampaikan, para saksi seluruhnya merupakan warga Dawan.
Baca juga : Penuh Atraksi, Bapang Barong dan Mekendang Tunggal Bius Penonton
“Keterangan saksi dibawah sumpah, bahwa para saksi mengajukan permohonan kredit di BUMDes dan diproses oleh terdakwa dengan tanpa menggunakan prosedur kredit, salah satunya tanpa menggunakan surat perjanjian kredit (akad kredit),” tandas Erfandy.
Erfandy juga menyampaikan, atas keterangan para saksi, terdakwa I Komang Nindya Satnata menyatakan tidak keberatan.
Akibat perbuatan terdakwa BUMDes Kertha Jaya Desa Besan mengalami kerugian sebesar Rp 662.327.183.
Baca juga : Dua Sekolah Terendam Banjir, Siswa SD di Jembrana Dievakuasi dengan Rubber Boat
“Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2022 dengan agenda masih pada pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum,” demikian Erfandy.
Sebelumnya terdakwa yang mantan bendahara BUMDes Kertha Jaya didakwa dengan pasal Primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (yan)