KUTSEL – Petugas gabungan berbagai unsur ‘obok-obok’ persoalan kerawanan sosial dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Kuta Selatan, Rabu (7/9/2022). Mulai dari Penduduk Non Permanen (PNP), money changer tidak berizin, serta jasa pramuwisata Gacong ilegal.
Camat Kuta Selatan, Ketut Gede Arta menuturkan, kegiatan tersebut merupakan salah satu langkah tindak lanjut terhadap rapat koordinasi yang telah dilakukan sebelumnya. Tepatnya, Jumat (2/9/2022) lalu, di Ruang Rapat Kantor Camat Kuta Selatan, dengan menghadirkan berbagai pihak terkait.
“Ini kami laksanakan sekaligus guna mengantisipasi, dalam rangka menyukseskan kegiatan KTT G20 pada November nanti,” ungkapnya.
Ada tiga kelurahan yang menjadi sasaran sidak bersangkutan. Yakni Kelurahan Jimbaran, Kelurahan Benoa, dan Kelurahan Tanjung Benoa. Kegiatan dimulai pada pukul 07.00 Wita, dengan terlebih dahulu berkumpul di Kantor Camat Kuta Selatan.
Khususnya untuk PNP, Gede Arta mengatakan bahwa ada puluhan orang yang menjadi temuan. Mereka tinggal di wilayah Kecamatan Kuta Selatan, tanpa mengantongi Surat Keterangan PNP.
“Itu sudah langsung ditindaklanjuti oleh Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil), yang turut hadir dalam kegiatan tadi,” ungkapnya.
Selain Disdukcapil Badung, kegiatan penertiban tersebut juga menggandeng Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA), utamanya guna menyikapi kemungkinan adanya money changer ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kuta Selatan. Namun sayang, hasilnya masih nihil karena hampir semua usaha money changer disambangi masih dalam kondisi tutup.
Pun demikian soal penyikapan terhadap Gacong ilegal. Temuannya nyaris nihil. Karena hanya ada dua temuan gacong beroperasi di wilayah Kelurahan Benoa.
“Tapi semoga ini menjadi awal bagi mereka untuk tidak menggacong lagi. Dengan demikian Kuta Selatan bisa menjadi wilayah yang benar-benar nyaman untuk dikunjungi wisatawan,” ucapnya.
Lebih lanjut disampaikannya pula, persoalan di wilayah Kecamatan Kuta Selatan sesungguhnya tidaklah terbatas pada tiga hal itu saja. Masih ada beberapa lainnya, yang sudah pula dibahas melalui rapat pada Jumat (2/9/2022) lalu.
Di antaranya yakni persoalan sosial seperti gepeng, parkir di atas trotoar dan badan jalan, pengangkutan sampah dengan bak terbuka, ceceran beton readymix, kabel utilitas yang semrawut, serta persoalan keimigrasian seperti orang asing menggelandangan dan lain sebagainya. (adi/jon)