KLUNGKUNG- DPRD Kabupaten Klungkung menggelar rapat gabungan bersama pihak eksekutif, Selasa (6/9). Sejumlah persoalan dibahas bersama seperti nasib pegawai kontrak, kebocoran retribusi wisata di Nusa Penida dan pendapatan daerah di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) realisasinya tidak sesuai target.
Masalah tenaga kontrak menjadi perhatian dalam rapat gabungan tersebut. Pasalnya nasib ribuan tenaga kontrak ada di unjung tanduk, setelah keluarnya Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022, perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam surat itu, MenPAN RB mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jumlah tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Klungkung (gaji dibayarkan APBD) tercatat sebanyak 2.289 orang. Sedangkan tenaga kontrak pada Badan Layanan Umum Daerah (RSU Klungkung) sebanyak 607 orang. Surat MenPANRB ini juga berlaku untuk pegawai pada instansi yang menerapkan pola keuangan badan layanan umum daerah.
dalam surat MenPANRB juga menyebutkan, dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya(outsourcing) oleh pihak ketiga. Ditegaskan dalam surat itu, tenaga outsourcing bukan merupakan tenaga honorer (tenaga kontrak) pada instansi yang bersangkutan.
Meski demikian, masih ada ‘angin segar’, bagi tenaga kontrak, bagi yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom yang memimpin rapat gabungan itu mempertanyakan posisi tenaga kontrak di Klungkung apa mereka memenuhisyarat untuk mengikuti seleksi pengangkatan menjadi PPPK.
“Mohon kami diberikan penjelasan, posisi tenaga kontrak di Kabupaten Klungkung ini seperti apa, apa sudah sesuai ketentuan tertulis di sana,” ungkap Anak Agung Gde Anom.
Sementara salah seorang anggota dewan, Ketut Suksema Sucita menyampaikan polemik adanya PPPK. Ia berharap apa yang tercantum dalam peraturan tidak mengabaikan kepada yang sudah mengabdi kepada pemerinth derah.
“Jangan sampai mereka diabaikan begitu saja. Carikan lah solusi. Sekarang banyak resah ada pengumuman rekrutmen P3K (PPPK), bagaimana Klungkung, sudah ada pendataan, bagaimana security dan tenaga kebersihan yang tidak masuk dalam aturan itu. Bagaimana kondisi tenaga kesehatan yang ada di RSU (rumah sakit). Ini perlu mendapat penjelasan agar mereka tidak resah,” ungkap Sukma Sucita.
Menurut politisi Partai Nasdem ini Pemkab harus mengapresiasi jerih payah tenaga kontrak, karena mereka juga membangun Klungkung.
“Bahkan mereka bekerja luar biasa dengan gaji minim. Kami pun akan cepat menuntaskan pembahasan APBD Perubahan agar mereka juga bisa cepat mendapat gaji yang sudah tertunda lama,” demikian Sukma.
Wayan Buda Parwata mempertanyakan beberapa OPD penghasil realisasi pendapatanya tidak sesuai target. Sedangkan politisi Gerindra Nengah Mudiana mendorong Dinas Pariwisata, Camat Nusa Penida memberikan pemahaman kepada sopir angkutan wisata agar sadar membayar retribusi.
“Karena pada akhirnya retribusi itu dipakai untuk membangun sarana prasarana,” kata Mudiana.
Rombongan eksekutif dipimpin Sekda Gde Putu Winastra menjawab satu persatu pertanyaan anggota dewan. Soal nasib tenaga kontrak, menurutnya semuanya sudah sesuai aturan.Saat ini Pemkab menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. (yaan)