KLUNGKUNG– Polres Klungkung akhirnya menetapkan Komang Landep Ari Purnama (19) seorang mahasiswa asal Desa Pikat, Kecamatan Dawan, menjadi tersangka kasus pengoplos gas subsidi.
Komang Landep dihadirkan dalam press conference dengan tangan diborgol, Senin (6/9/2022). Namun penampilan tersangka cukup menarik karena tidak menggunakan rompi (baju tahanan).
Mahasiswa semester lima ini tampak menggunakan kemeja putih, mirip dengan pakaian penyidik Sat Reskrim Polres Klungkung.
Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta didampingi Kasat Reskrim Iptu Arung Wiratama serta Kasi Humas Iptu Agus Widiono, menyampaikan pengungkapan kasus oplos gas bersubsidi.
Mahasiswa Nekat Oplos Gas Subsidi, Digrebeg Polisi
“Bermula informasi dari masyarakat, dilanjutkan dengan penyelidikan sampai pada akhirnya dilakukan penindakan. Modusnya, yang bersangkutan (pelaku) mengoplos gas 3 kilogram (bersubsidi) ke dalam gas 12 kilo,” ungkap Kapolres Sadiarta.
Kata perwira melati dua ini, akibat perbuatan pelaku, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal
40 angka 9 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dengan denda Rp 60.000.000.000.
Sejumlah barang bukti diamankan petugas, 23 tabung gas elpiji 12 kilogram, 40 tabung gas elpiji 3 kilogram, 11 alat suntik, 1 mobil jenis APV.
Imbas Kenaikan Harga BBM, Tarif Boat ke Nusa Penida Siap-Siap Naik
“Kita akan kembangkan kasus ini, mudah-mudahan tidak ada kejahatan lain yang dilakukan oleh orang berbeda,” demikian Kapolres AKBP I Nengah Sadiarta.
Pada hari yang sama, polres juga mengungkap kasus judi togel. (yan)