DENPASAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara tersangka dua rekanan pengadaan masker Covid-19 Dinas Sosial Kabupaten Karangasem tahun 2020 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (9/8/2022).
Pelimpahan berkas kedua tersangka tersebut, yakni tersangka Direktur Addicted Invaders I Kadek Sugiantara dan tersangka Manajer Duta Panda Konveksi Ni Nyoman Yessi Anggani, semakin mempercepat perkara itu untuk disidangkan.
Kasi Pidsus Kejari Karangasem Matheus Matulessy,SH, melalui Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra, ditemui di sela-sela pelimpahan berkas perkara kedua tersangka itu, mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut ke pengadilan sekaligus memindahkan kedua tersangka dari Rumah Tahanan Polsek Kota Karangasem dan Polsek Bebandem ke Lapas Klas IIB Karangasem.
“Mulai besok Rabu (10/8), status penahanan kedua tersangka menjadi kewenangan pihak pengadilan dan akan ditahan di Lapas Karangasem,” paparnya.
Semara Putra menambahkan, proyek masker Covid-19 jenis scuba sebanyak 512.797 itu dikerjakan tidak melalui proses tender, tapi berdasarkan penunjukkan langsung dari Dinas Sosial selaku pengampu kegiatan itu.
“Bukan sekadar penunjukan langsung, kedua rekanan ini bersepakat membagi proyek masker dan tidak melalui proses berkompetisi,” ucap Semara Putra.
Atas pengerjaan proyek penunjukkan itu, tersangka Ni Nyoman Yesi Anggani (Direktur Duta Panda Konveksi) mendapatkan bagian mengerjakan proyek masker sebanyak 300.000 pcs, sedangkan tersangka I Kadek Sugiantara (Direktur Addicted Invaders) mengerjakan masker sebanyak 212.797.
“Dari proyek masker yang dikerjakan kedua tersangka mendapatkan keuntungan, hingga menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp2.617.362.507,00,” tegasnya.
Semara Putra mengungkapkan, penyidikan yang dilakukan tim penyidik tersebut diperkuat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar yang dengan tegas menyebutkan, bahwa kedua tersangka memperoleh keuntungan dari perbuatan yang telah dilakukan terdakwa I Gede Basma (terpidana dengan vonis 1 tahun 6 bulan) dan perkara atas nama terdakwa Gede Sumartana (terpidana dengan vonis 1 tahun).
Perbuatan tersangka dua rekanan ini, kata Semara Putra, dijerat dengan pasal bervariatif. Dalam sangkaan primair, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
”Untuk subsidairnya, tersangka dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (wat,dha)