BULELENG – Kasus tanah Balai Banjar Kaja Kangin Desa Kubutambahan yang menetapkan oknum Kelian Desa Adat Kubutambahan Jro Ketut Warkadea sebagai tersangka, tak pelak membuat krama bergejolak.
Krama yang kecewa memasang spanduk dengan berbagai tulisan mosi tidak percaya (MTP) terhadap Warkadea.
“Sesuai pawos 17 awig-awid desa adat, prajuru/hulu desa kagentosin riantuk sede, kanorayang dwaning iwang pemargi menawi nilar sesana, wit seking pekayun rahayu utawi ngeraga, negnorayang utami ngentosin prajuru/hulu patut sejeroning paruman, tur kaingkupin antuk krama desa,” ungkap Gede Sujana Dukut, usai pemasangan spanduk MTP pada sejumlah lokasi di Desa Kubutambahan, Selasa (2/8/2022) sore.
Sujana Dukut memaparkan, pemasangan spanduk bertuliskan ‘Lengserkan Kelian Desa Adat Kubutambahan Berstatus Tersangka’, ‘Bebaskan Desa Adat Kubutambahan Dari Pemimpin Diktator’ dan ‘Kami Warga Masyarakat Kubutambahan Menolak Pemimpin Adat yang telah menjadi Tersangka’, dilakukan krama karena kecewa dan menginginkan adanya perubahan yang lebih baik di Desa Adat Kubutambahan.
“Bukan hanya ingin pemimpin yang bisa mengayomi krama dan bertanggungjawab terhadap parahyangan, palemahan dan pawongan, tapi juga transparan dalam menata kelola aset milik desa adat sehingga dapat bermanfaat untuk kesejahteraan krama, bukan hanya untuk kepentingan pribadi, sehingga terseret ke ranah hukum,” pungkasnya. (kar,dha)