BULELENG – Wakil rakyat yang tergabung dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng setujui pembahasan Ranperda tentang Perubahan Perda No 2 tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng kepada PT. Jamkrida Bali.
Pembahasan Ranperda yang diajukan eksekutif dan belum masuk Propemperda Masa Sidang I tahun 2022-2023.
“Mengingat Ranperda perubahan ini sangat mendesak maka Bapemperda DPRD Buleleng akan melakukan pembahasan setelah rapat paripurna penetapan masa sidang III,” ungkap Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng, Nyoman Gde Wandira Adi usai memimpin rapat di Gedung Rakyat DPRD Buleleng, Selasa (2/8/2022).
Vokalis DPRD Buleleng dari Fraksi Partai Golkar ini memaparkan pembahasan Ranperda ini disetujui setelah dilakukan kajian yuridis.
“Ranperda perubahan tentang penyertaan modal ini pada intinya tidak ada permasalahan dari segi yuridis, dan tadi dari Bapemperda sudah meminta asisten I dan Kabag Hukum untuk membuat kajian dari sisi sosial serta ekonomi sebelum dibahas lebih lanjut,” tandasnya.
Ia menambahkan, perubahan Ranperda ini dibutuhkan untuk penyesuaian regulasi dengan PP Nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
“Agar ada payung hukum bagi pemerintah daerah untuk menambah penyertaan modal kepada PT. Lembaga Penjaminan Kredit Provinsi Bali,” pungkasnya. (kar,dha)