KLUNGKUNG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (2/8/2022).
Pemusnahan barang bukti dihadiri Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta serta pihak Pengadilan Negeri Klungkung.
Sejumlah barang bukti dari 45 perkara yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender seperti, sabu seberat 905,14 gram bruto atau 873,14 netto, gorilla seberat 17,28 gram bruto atau 13,97 gram netto.
Obat-obatan sebanyak 617 butir, handphone sebanyak 18 buah, bong 9 buah, papan judi bola adil buah, jerigen 3 buah, selang 3 buah, pisau 5 buah, pakaian 33 buah, sepatu 2 pasang, sangkar ayam 1 buah, sterofoam 1 buah.
Ada juga keranjang babi 3 buah. Keranjang babi merupakan barang bukti dari perkara memasukkan hewan ternak dari daerah lain tanpa disertai sertifikat kesehatan, sebagaimana pasal 88 huruf a jo. 35 ayat 1 huruf a UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Jo. Pasal 55 KUHP. Terdakwa atas nama I Nyoman Dados Sudarnana dan kawan-kawan.
“Semua barang bukti, perkaranya sudah putus dan inkracht,” tegas Kajari Klungkung Shirley Manutede melalui Kasi Intel W Erfandy Kurnia Rachman. (yan)