DENPASAR – Aktivis perempuan dan anak, Siti Sapura alias Ipung memberikan perhatian khusus terhadap tindak kekerasan dialami Ni KAS alias Ny (4).
Sejak awal mencuatnya kasus ini ke publik dan tersangka ditangkap, Ipung mendesak penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar melakukan visum et repertum hingga akhirnya terbukti adanya tindakan pencabulan dilakukan tersangka Yohanes Paulus Maniek Putra alias Jo (38).
Ipung pun mengecam tindakan biadab yang dilakukan tersangka. Bahkan, ia menduga kuat tersangka tidak sebatas melakukan pencabulan, tapi juga persetubuhan.
“Bisa saja dalih tersangka mengatakan hanya pencabulan untuk menghindari hukuman berat. Dilihat dari patah kaki korban bukan karena dipukul atau lainnya, tapi ada indikasi ditindih atau dipaksa,” bebernya.
Ipung juga berharap penyidik melakukan pra rekonstruksi untuk memastikan apakah tersangka hanya sebatas melakukan pencabulan atau ada persetubuhan.
“Tersangka ini sudah termasuk pedofil dan sudah selayaknya dihukum berat penjara seumur hidup atau hukuman mati dan bila perlu dikebiri kimia. Nanti jika dihukum ringan, saat keluar maka dikhawatirkan ada korban lagi,” tegasnya. (dum)