JEMBRANA – Sejumlah saran dan masukan yang disampaikan seluruh anggota Fraksi di DPRD Jembrana terhadap dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mendapat tanggapan Bupati Jembrana melalui rapat paripurna masa persidangan III tahun 2021-2022 di ruang utama DPRD Jembrana, Kamis (28/7/2022).
Dua Ranperda dimaksud adalah Ranperda Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana serta Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
Mengenai usulan rancangan perubahan susunan perangkat daerah, Bupati I Nengah Tamba diwakili Wabup I Gede Ngurah Patriana bahwa usulan tersebut telah didasarkan pada pertimbangan dan kajian yang rasional, terhadap berbagai aspek, meliputi kebutuhan daerah, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, dan yang tak kalah pentingnya adalah aspek kemampuan keuangan daerah.
Sementara mengenai anggaran program, kegiatan dan sub kegiatan untuk urusan penyelenggaraan pemerintahan masih tetap melekat.
Sedangkan menanggapi dihapuskannya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Wabup Patriana memberikan penjelasan bahwa fokus pembangunan pemerintah daerah di lima tahun kedepan, sesuai visi-misi 2021 -2026 memberikan penguatan pada sektor pembangunan seperti pendidikan pariwisata, kebudayaan penanaman modal dan sektor-sektor lainnya. (ara,dha)