BULELENG – Pemkab Buleleng melalui Asisten I Setda Buleleng bahas perpanjangan nota kesepakatan atau Memorandum Of Understanding (MoU) tentang pendampingan bidang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Selain berakhir 30 Juli 2022, perpanjangan MoU juga dilakukan untuk penyesuaian serta pengembangan aplikasi berbasis elektronik.
“Rakor kita lakukan untuk membahas perpanjangan MoU Pemkab dengan Kejari Buleleng yang akan berakhir 30 Juli 2022 serta pengembangan dan pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada pendampingan hukum bidang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ungkap Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Buleleng, Ida Bagus Suadnyana usai memimpin rapat di Kantor Bupati Buleleng, Senin (25/7/2022).
Senada dengan Asisten I Setda Buleleng, I Gusti Ngurah Arya Surya Dyatmika selaku Kepala Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Buleleng menandaskan sesuai dengan hasil rakor, selain perpanjangan MoU juga disepakati penyempurnaan beberapa klausul kesepakatan baik secara yuridis, formil maupun normatifnya.
“Itu sudah sesuai dan disesuaikan semua, termasuk jangka waktu berlakunya nota kesepakatan ini, kita sepakati dua tahun dari sebelumnya setiap tahun,” jelasnya.
Ia menambahkan, penandatangan MoU antara Pemkab dengan Kejari Buleleng yang segera dilakukan juga akan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat kuasa khusus dari Pemkab Buleleng kepada Kejari Buleleng terkait pendampingan hukum bidang PTUN.
“Jadi, nantinya kita harap akan ada output yang jelas dari nota kesepakatan ini,” pungkasnya. (kar,dha)