
BULELENG – Melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, Polsek Sukasada tak hanya dapat menangkap Nu’ul Makmun alias Nu’ul (27) dan Topan Hariadi alias Zakaria (32) keduanya beralamat Banjar Dinas Kubu Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada.
Dari keterangan Nu’ul dan Zakaria yang kabur setelah Ketut Fauzi (39) dan Edy Salman (36) tersungkur bersimbah darah, juga terungkap motif dibalik duel maut yang terjadi Minggu, 3 Juli 2022 di rumah almarhum Ketut Fauzi Banjar Dinas Kubu Desa Pegayaman.
“Dari hasil penyidikan terungkap, kedatangan almarhum Edy Salman, Nu’ul dan Zakaria ke rumah almarhum Fauzi dipicu kecurigaan Edy Salman terhadap Fauzi sebagai mata-mata polisi,” ungkap Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan, saat menggeber kasus ini di Mapolres Buleleng, Rabu (20/7/2022).
Kapolsek Dwi Wirawan didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya memaparkan, motif duel maut ini dibenarkan Nu’ul dan Zakaria yang datang bersama Edy Salman (alm) ke rumah Fauzi (alm) untuk menanyakan kebenaran Fauzi sebagai mata-mata polisi.
“Saat di rumah Fauzi (alm), Edy Salman (alm) bersama Nu’ul dan Zakaria menanyakan kebenaran Fauzi sebagai mata-mata polisi, sambil menunjukkan satu butir proyektil, peluru yang sempat bersarang di kepala Nu’ul. Situasi berubah tegang setelah Edy Salman menunjukkan proyektil dan menyatakan karena Fauzi, mereka digrebek dan Nu’ul kena tembak,” terangnya.
Ketenggangan berlanjut dengan penyerangan terhadap Zakaria oleh Fauzi (alm) dengan pedang yang diambil saat mengetahui Edy Salman datang dengan membawa senjata tajam.
Sabetan pedang Fauzi, lanjut Dwi Wirawan, mengakibatkan Zakaria mengalami luka pada tangan dan bagian kepala berupaya menghindar bersembunyi di samping sepeda motor milik Fauzi (alm).
“Semetara Fauzi (alm), lanjut menyerang Edy Salman yang masih duduk di lantai teras rumahnya. Serangan Fauzi (alm) dibalas Edy Salman (alm) dengan menyabetkan pedang yang dibawanya. Pada perkelahian itu, sabetan pedang Fauzi (alm) mengenai bagian kaki dan punggung Edy Salman (alm) sehingga roboh bersimbah darah,” urainya.
Melihat Edy Salman (alm) roboh, Nu’ul secara tiba-tiba menyerang Fauzi (alm) secara membabi-buta, mengakibatkan luka pada bagian dada dan tangan.
“Karena warga mulai berdatangan, Nu’ul dan Zakaria yang menjadi korban pada insiden itu melarikan diri, terpencar ke timur dan ke barat,” terangnya.
Mantan Kapolsek Banjar ini menambahkan, duel maut yang terjadi Minggu (3/7/2022) pukul 23.30 Wita mengakibatkan Edy Salman (alm) meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara Fauzi (alm) meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD Buleleng.
“Dari hasil penyidikan, yang melakukan tindak kekerasan terhadap Fauzi (alm) adalah Nu’ul, sedangkan Zakaria tidak terlibat dalam kasus tersebut bahkan menjadi korban kekerasan yang dilakukan Fauzi (alm). Sementara terhadap Edy Salman(alm) dan Fauzi (alm) proses hukumnya tidak bisa dilanjutkan karena keduanya meninggal dunia,” ujarnya.
Dalam kasus ini, dilakukan pemisahan penanganan dan pemberkasan, dimana terhadap Nu’ul dipersangkakan melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan tindak kekerasan terhadap orang, sehingga mengakibatkan matinya orang lain.
“Sesuai pasal 170 ayat (1), (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara Zakaria ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian 4 sepeda motor dan jambret pada sejumlah TKP sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (kar,dha)








