BANGLI—Puluhan pengusaha hotel dan restaurant dipanggil oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bangli. Pemanggilan pemilik usaha ini untuk memberikan klarifikasi terkait pembayaran pajak hotel dan restaurant (PHR) tahun 2021.
Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Bangli Ipda I Wayan Dwipayana saat dikonfirmasi, Minggu (10/7/2022) membenarkan pihaknya telah melakukan pemanggilan pemilik usaha baik yang bergerak di usaha restaurant/ rumah makan, hotel dan coffe shop di wilayah Kabupaten Bangli.
Yang mana, pemanggilan tersebut telah dilakukan pihaknya sejak bulan Januari lalu.
“Ada sekitar 35 pemilik usaha telah kita mintai klarifikasinya,” tegasnya.
Lanjut Dwipayana, pemanggilan pemilik usaha yang tersebar di empat kecamatan ini dilakukan karena ada indikasi atau dugaan awal ketidak sesuaian penyetoran pajak.
Yang mana, pajak sebesar 10 persen yang disetor ke kas daerah merupakan titipan dari konsumen dan harus disetorkan ke kas daerah.
“Yang inilah yang menjadi atensi kami,” sebut pria asal Desa Taro, Gianyar ini.
Lebih lanjut dipaparkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan kembali meminta klarifikasi sejumlah pengusaha.
Sementara dalam proses penyelidikan pihaknya akan berkordinasi dengan Pemkab Bangli dalam hal ini dengan Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli.
“Jika dalam penyelidikan ditemukan perbuatan melanggar hukum, maka tidak sungkan- sungkan akan tingkatkan ke penyidikan,”ungkapnya.
Selain adakan koordinasi dengan Pemkab Bangli, jelas dia, pihaknya juga melibatkan tim ahli, untuk menghitung kerugian keuangan negara dengan manfaatkan jasa akuntan publik.
”Kita masih berproses, jika ada perkembangkan pasti akan sampaikan,”pungkasnya. (dus,yan)