KLUNGKUNG-Prinsip Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif kini mulai diadopsi aparat penegak hukum di Indonesia, salah satunya Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kejagung melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali meresmikan Kerta Gosa sebagai Balai Restorative Justice Kerta Gosa, Rabu (20/4/2022). Peresmian dilakukan oleh Kepala Kejaksaan tinggi (Kajati) Ade T. Sutiawarman bersama Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung Shirley Manutede.
Kerta Gosa merupakan bekas tempat peradilan Raja Klungkung, Ida Dewa Agung Jambe, saat berkuasa sekitar abad XVI atau sekitar tahun 1668 masehi.
Menurut Ade T.Sutiawarman, model pendekatan Keadilan Restoratif adalah mengembalikan pada keadaan semula. Guna menghindari kesan pemidanaan balas dendam. Proses Keadilan Restoratif menjunjung tinggi kearifan lokal yakni mengedepankan musyawarah mufakat melibatkan tokoh masyarakat.
“Ada keterlibatan masyarakat di sini. (musyawarah) kebudayaan lama kita, dimana menyelesaikan masalah bukan di persidangan tapi dengan musyawarah dan mufakat. Apalagi di Klungkung, pak bupati sudah memfasilitasi di tempat yang sangat mulia ini yang memang mempunyai sejarah, dulunya di tempat ini untuk musyawarah,” tandas Kajati Ade T. Sutiawarman kepada wartawan.
Ia melihat kearifan lokal di Bali menjunjung tinggi musyawarah. Musyawarah mufakat bagian dari budaya masyarakat Bali.
“Balai adat dimana-mana, saya juga mengamati dan mengikuti kebijakan gubernur, dimana permasalahan dimusyawarahkan di desa dan tidak sampai ke persidangan. Ini budaya masyarakat Bali, artinya ini kearifan lokal yang harus kita jaga,” ujar mantan Kepala Biro Perlengkapan pada Jaksa Agung Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung ini.
Ia melihat keadilan restoratif sebagai salah satu solusi, bahwa tidak semua perkara harus diselesaikan di persidangan.
“Karena persidangan biayanya besar, waktunya lama dan panjang. Saya kira ini sangat baik, masyarakat Bali sesuai dengan kearifan lokal disini,” demikian Ade T. Sutiawarman.
Ade menyampaikan Keadilan Restoratif adalah untuk kepentingan korban bukan kepentingan terdakwa atau pelaku tindak kejahatan. Korbannya sudah ikhlas menerima, memaafkan, baru bisa diproses diusulkan ke Kejaksaan Agung untuk penyelesaian secara prinsip Keadilan Restoratif.
Di Klungkung sudah dua perkara, sudah diterapkan RJ (restorative justice). Se- indonesia ini sudah berjalan terus dan mendapatkan respon baik, karena melibatkan tokoh masyarakat. Yang paling penting tersangka bukan orang kaya,” kata Ade T. Sutiawarman.
Prinsip Keadilan Restoratif diberlakukan untuk perkara pidana umum dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun, kerugian dibawah Rp 2,5 juta, pelaku belum pernah menjalani proses hukum, tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat. Syarat lainnya, perkara tidak berdampak konflik sosial, tidak menimbulkan keresahan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung Shirley Manutede melaporkan, pemilihan Kerta Gosa sebagai Balai Restorative Justice Kerta Gosa sudah dikomunikasikan dengan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta.
“Awalnya kami minta pertimbangan ke bupati, Kerta Gosa ada historisnya jadi tempat peradilan hukum ketika jaman kerajaan. Ketika ada musyawarah, para pihak seperti pelaku,keluarga pelaku, korban, keluarga korban, tokoh masyarakat, aparat yang memfasilitasi berembuk di balai Kerta Gosa. Semoga ini membawa dampak positif bagi masyarakat Klungkung,” demikian Shirley Manutede.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta merespon positif atas pemilihan Kerta Gosa sebagai Balai Restorative Justice Kerta Gosa.
“Harapan saya, dengan adanya RJ ini menyambut baik, dimana masyarakat mendapatkan kemudahan terutama bagi mereka yang selayaknya mendapatkan perdamaian selayaknya. Prosesnya tidak terlalu panjang, bisa diperpendek,” demikian Bupati Suwirta. (yan)