KLUNGKUNG- Limbah hasil dari sejumlah usaha pemotongan ayam di Kabupaten Klungkung dibuang ke sungai. Limbah tidak dikelola dengan baik, sehingga menyebabkan sungai tercemar.
Air sungai berisi bulu ayam, usus hingga tercemar oleh air bekas pembilasan ayam. Kondisi ini dikeluhkan banyak warga, hingga keluhan itu masuk ke telinga aparat Tim Yustisi Pemkab Klungkung. Tim Yusisi langsung turun tangan di tiga lokasi, Jalan Puputan, Semarapura Kelod, Desa Tojan dan Dusun Tangkas, Desa Gelgel, Senin (21/3/2022).
Tim Yustisi melibatkan petugas Sat Pol PP, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, TNI,Polri, Kejaksaan. Kasat Pol PP Putu Suarta menyatakan, sebagian besar pemilik usaha potong ayam tidak menyiapkan septic tank sehingga limbah dibuang ke sungai.
Anehnya, dari hasil pengecekan petugas Sat Pol PP, ada pemilik usaha potong ayam sudah menyiapkan septic tank tapi tidak dimanfaatkan. Pengusaha ini memilih membuang limbah ke sungai.
“Kali ini kami turun bersama tim yustisi dari pihak TNI/Polri dan Kejaksaan untuk penindakan. Selanjutnya akan diproses ke pengadilan, karena pemilik pemotongan ayam membandel tidak menyiapkan septic tank serta limbahnya masih dibuang ke sungai maupun got,” ujar Putu Suarta.
Ada lima pengusaha potong ayam siap dibawa ke pengadilan. Mereka ini, Holison Kadir (39), Erfan Hidayat (29), Haddudah (31), Muhammad Armyliansyah Rahmani (28), dan I Komang Manik Artawan (44) sudah dimintai keterangan oleh penyidik pegawai negeri sipil. (yan)