BULELENG – Saran wakil rakyat di DPRD Kabupaten Buleleng untuk memberdayakan desa adat dalam pelayanan administrasi kependudukan, diapresiasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng. Sebagai tindaklanjut, Disdukcapil Kabupaten Buleleng bahkan sudah menandatangani Memorandum Of Understanding (Mou) atau perjanjian kerjasama dengan desa adat/pakraman di Kabupaten Buleleng.
“Sampai saat ini, sudah ada 33 desa adat di Kabupaten Buleleng yang menandatangani kerjasama dengan Disdukcapil, untuk pelayanan administrasi kependudukan,” tandas Kepala Disdukcapil Kabupaten Buleleng, Ni Putu Reika Nurhaeni, Senin (13/7/2020) usai mengikuti rapat pembahasan Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Buleleng Tahun 2019.
Namun demikian, kata Reika, harapan dewan terkait pemberdayaan desa adat dalam pelayanan administrasi kependudukan berupa akte perceraian, belum dilakukan. “Untuk akte perceraian, belum bisa dikerjasamakan dengan desa adat, namun kedepan tentu akan kami lakukan,” tandasnya.
Sampai saat ini, dari nota kerjasama yang telah ditandatangani antara Disdukcapil Buleleng dengan 33 Desa Adat, baru mencakup pelayanan akte kelahiran, akte pernikahan, akte kelahiran dan akte kematian. “Kedepan, kerjasama pelayanan administrasi kependudukan ini akan kami kembangkan dengan seluruh desa adat yang ada di Kabupaten Buleleng dan kami tingkatkan untuk semua jenis administrasi kependudukan,” tandas Nurhanei sembari menyebutkan upaya ini dilakukan untuk penguatan administrasi kependudukan berbasis desa adat. (kar)