Satgas dari Kejagung turun mengecek lokasi milik Pura Desa Adat Kubutambahan
BULELENG – Satuan tugas pemberantasan mafia tanah dari Kejaksaan Agung turun meninjau lokasi tanah milik Pura Desa Adat Kubutambahan, Buleleng.
Selain mengecek lokasi, tim yang dipimpin Teuku Rahman juga menemui warga masyarakat yang tergabung dalam Komunitas Penyelamat Aset Desa Desa Adat Kubutambahan.
“Kami hadir di sini dalam rangka menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat mengenai proyek strategis nasional di Bali utara yang terancam gagal karena dugaan adanya mafia tanah Jakarta,” ungkap Ketua Satgas KejaksaanTeuku Rahman, Kamis (10/2/2022) disela-sela peninjauan lokasi di Bukit Telutabies, Banjar Dinas Tukad Ampel Desa/Kecamatan Kubutambahan.
Didampingi Kajari Buleleng,Putu Gede Astawa, ketua tim satgas sekaligus koordinator direktorat B Jamintel Kejagung ini menegaskan selain meninjau lokasi tanah milik Pura Desa Adat Kubutambahan, tim juga menggali serta mengumpulkan data, informasi dan bukti-bukti.
“Kami sudah menerima paparan terkait denah lokasi pembangunan bandara internasional Bali utara, informasi dan keterangan ketua komunitas penyelamat aset desa, Kubutambahan,” jelasnya.
Rahman mengapresiasi spanduk dukungan terhadap rencana pembangunan nandara internasional Bali utara dan pemberantasan mafia tanah oleh tim Satgas Kejagung, serta informasi yang disampaikan sebagai bahan untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Sikap masyarakat kami harapkan dapat membantu penyelesaian persoalan yang terjadi,” tegasnya.
Ketua Kompada , Ngurah Ketut Mahkota menyatakan warga masyarakat mendukung rencana pembangunan bandara internasional Bali utara.
“Sesuai dengan pernyataan pada spanduk yang dibentangkan, saya beserta warga Kubutambahan mendukung penuh rencana pembangunan bandara internasional Bali utara di wilayah Desa Kubutambahan karena akan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Kubutambahan,” katanya.
Untuk kelancaran rencana pembangunan bandara, warga masyarakat Kubutambahan juga minta bantuan tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengungkap sekaligus menyelesaikan permasalahan tanah milik Pura Desa Adat Kubutambahan yang diduga terdapat permainan mafia tanah.(kar,yan)