KLUNGKUNG- Tindak kejahatan di Kabupaten Klungkung meningkat cukup tajam, selama masa pandemi corona.
Itu terungkap saat Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana melaksanakan press realese akhir tahun 2021, di Gedung JDP Polres Klungkung, Kamis (30/12/2021).
Kapolres Klungkung, mengungkapkan bahwa terdapat sebanyak 113 kasus tindak pidana yang ditangani oleh Polres Klungkung sepanjang tahun 2021. Dibandingkan dengan tahun 2020, angka tersebut meningkat sebanyak 20 kasus atau setara 21,5 persen.
“Sebanyak 113 kasus tersebut terdiri 111 kasus penyelesaian tindak pidana, artinya sebanyak 98.2 persen kasus telah diselesaikan oleh Polres Klungkung di tahun 2021 yang meliputi kejahatan konvensional dan kejahatan kekayaan negara,” ujar AKBP Dhanuardana.
Dari 113 kasus yang ditangani Polres Klungkung yakni kejahatan konvensional didominasi kasus narkoba sebanyak 23 kasus, pencurian dengan pemberatan (curat ) 17 kasus, penganiayaan 11 kasus, pencurian biasa (cubis) 9 kasus dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 5 kasus.
Disusul kejahatan kekayaan negara (korupsi) berupa penggelapan dalam jabatan ditemukan sebanyak 3 kasus.
Angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tahun 2021 juga mengalami peningkatan. Selama tahun 2021angka kecelakaan sebanyak 99 kasus. Naik 13 kasus dibandingkan tahun 2020 yang hanya 86 kasus.
Dhanuardana, perwira menengah ini juga mengungkapkan sejumlah kasus menonjol yang telah ditangani oleh Polres Klungkung sepanjang tahun 2021. Seperti pengungkapan kasus narkoba dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Polres tidak saja sibuk mengungkap kasus tindak pidana, jajaran Polres Klungkung juga sibuk berpartisipasi aktif dalam penanganan Covid-19 di Bumi Serombotan. Ikut mensukseskan dan menggencarkan kegiatan vaksinasi bersama stakeholder terkait. Capaian vaksinasi di Kabupaten Klungkung sebanyak 294.610 dosis. (yan)