KLUNGKUNG- Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Klungkung bergerak cepat, menyikapi indikasi penyalahgunaan keuangan Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan. Penyidik sudah memeriksa sebanyak 15 saksi, yang terkait dengan masalah tersebut.
Mereka yang diperiksa diantaranya, Kaur Keuangan Desa Tusan, KS yang juga merupakan bendahara Desa Tusan. Perbekel I Dewa Gede Putra Bali, beberpa kaur, anggota BPD.
Kasat Reskrim AKP Ario Seno Wimoko dikonfirmasi, Selasa (28/12/2021) membenarkan, penyidik sudah meminta klarifikasi sedikitnya 15 saksi. Klarifikasi ini dalam rangka pengumpulan data dan fakta di lapangan. Perwira pertama ini belum berani menyimpulkan ada indikasi korupsi dalam kasus raibnya uang desa sebesar Rp 480 juta.
“Betul kami ada minta klarifikasi. Ada sekitar empat belas-lima belas saksi yang kami minta klarifikasi. Mereka ada dari bendahara, kaur, perbekel hingga camat. Sekarang masih berproses,” tandas AKP Ario Seno Wimoko.
Ia mengatakan, untuk menentukan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut, mesti ada unsur kerugian negara. Saat ini penyidik juga belum mendengar audit yang dilakukan Inspektorat sudah keluar hasilnya.
“Kalau korupsi, salah satu unsurnya harus ada kerugian negara. Untuk menentukan kerugian negara, masih diaudit oleh pihak Inspektorat. Kalau hasilnya sudah keluar dan ada kerugian negara, kita tinggal keluarkan LP (laporan polisi), naikkan statusnya ke penyidikan, tetapkan tersangka,” terang Ario Seno Wimoko.
Ari Seno menegaskan, pihaknya menunggu perkembangan hasil audit pihak Inspektorat. Penyidik juga terus bekerja melakukan pengumpulan data dan bukti-bukti.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penyalahgunaan uang Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan terus menggelinding. Awalnya di balik raibnya uang sebanyak Rp 480 juta itu, kecurigaan tertuju kepada Bendahara Desa Tusan, KS sekaligus yang bersangkutan adalah kaur keuangan.
Diduga KS menggunakan uang desa itu untuk foya-foya. Terlebih KS sempat membuat surat pernyataan, siap mengembalikan uang sebanyak itu. Tapi dalam perjalanannya, KS hanya mengembalikan Rp 80 juta. Ini yang memantik kemarahan warga setempat hingga warga sempat mendatangi kantor desa.
Belakangan, KS mendadak mencabut surat pernyataan tersebut, lalu ia membuat surat pernyataan baru yang berisi sejumlah point pernyataan, diantaranya mencabut surat pernyataan sebelumnya. Dalam surat pernyataan itu KS juga menyatakan hanya menggunakan uang desa sebanyak Rp 80 juta.
Justru ia menuding Perbekel Desa Tusan Dewa Gede Putra Bali ikut makan uang desa sebanyak Rp 400 juta. Tudingan ini membuat situasi Desa Tusan makin runyam. Dewa Gede Putra Bali kabarnya tidak terima dengan tudingan itu. Yang bersangkutan memilih melaporkan KS ke Polsek Banjarangkan dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik. (yan)