DENPASAR – Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT BPR Legian Titian Wilaras (55) yang diduga melakukan tindak pidana perbankan dilimpahkan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Kejari Denpasar, Selasa (12/5/2020). Penahanan tersangka yang pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu dititipkan di Polresta Denpasar.
Kasi Pidum Kejari Denpasar Wayan Eka Widanta, Rabu (13/5/2020) mengatakan, penitipan penahanan tersangka di Polresta Denpasar dilakukan selama 20 hari ke depan. “Dititipkan di rutan Polresta Denpasar karena Lapas Kerobokan belum menerima tahanan baru selama Covid-19,”katanya sembari menyebutkan tersangka dijerat Pasal 50A UU RI No 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 10 tahun 1998 tentang perbankan.
Dalam sampul perkara di Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Titian Wilaras melakukan tindak pidana perbankan pada Agustus 2017 hingga Oktober 2018 di PT BPR Legian yang beralamat di Jalan Gajah Mada No 125-127, Denpasar. Tersangka asal Medan itu diduga menyuruh Direksi dan Komite yang dibentuknya untuk meraup dana milik PT BPR Legian untuk kepentingan pribadi.
Titian Wilaras sempat masuk DPO yang dikeluarkan Mabes Polri atas permohonan OJK pada Desember 2019. Tersangka yang juga memiliki saham di tempat hiburan malam Sky Garden itu menghilang setelah ditetapkan tersangka pada 10 Oktober 2019 dan tertangkap di Belanda.
OJK Regional VIII Bali-Nusra mencabut izin usaha PT BPR Legian milik Titian Wilaras pada 21 Juni 2019 berdasarkan banyaknya pengaduan dari nasabah diantaranya tidak bisa menarik deposito. Selain itu, pemegang saham dan pengurus BPR tidak dapat melakukan penyehatan terhadap BPR dalam jangka waktu pengawasan khusus sesuai dengan ketentuan. (bar)