DENPASAR – Warga Rusia Arseniy Trofimov (23) yang menjadi terdakwa kepemilikan 0,28 gram hasis dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum I Made Santiawan.
“Menilai terdakwa bersalah melawan hukum memilik dan mengusai serta menggunakan narkotika jenis hasis yang beratnya mencapai 0,28 gram. Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009,” kata Santiawan dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (23/6/2020).
Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa di hadapan majelis hakim diketuai Koni Hartanto, meminta maaf dan memohon keringanan hukuman, sebagaimana disampaikan penerjemah.
Terdakwa kelahiran Moscow 26 Juni 1997 itu ditangkap, Sabtu (7/3/2020) sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Raya Canggu, Kuta Utara, Badung. Ia mengaku membeli hasis seharga Rp 850 ribu dari seseorang tak dikenal. (wat)