KARANGASEM—Gugatan Desa Adat Karangasem terhadap tiga aset milik Pemkab Karangasem yakni Gedung UKM Centre, Pasar Barat dan Pasar Timur Amlapura dengan total nilai obyek sebesar Rp 69 miliar, ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Amlapura.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, mengeluarkan putusan dan disampaikan melalui layanan daring (e-court), Rabu 18 Agustus 2021.
Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Suryalaksana, dikonfirmasi Kamis 19 Agustus 2021 mengatakan, penolakan atas gugatan yang diajukan Desa Adat Karangasem melalui kuasa hukum I Wayan Bagiartha serta kawan-kawan, itu tidak bisa diterima. Dalilnya, bahwa PN Amlapura tidak memiliki kewenangan dalam menangani gugatan tersebut.
“Gugatan Desa Adat Karangasem atas kemilikan tiga aset Pemkab Karangasem tidak bisa kita terima, karena kami (PN Amlapura) tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara ini,” ucap Cokorda Suryalaksana.
Ditempat terpisah, Kejari Karangasem Aji Kalbu Pribadi SH.MH, sangat mengapresiasi putusan yang dikeluarkan PN Karangasem tersebut.
“Bupati telah memberikan surat kuasa kepada Kasi Datun besama JPN (Jaksa Pengacara Negara) Kejari Karangasem mewakili Pemerintah Daerah dalam gugatan perdata ini,” terang Aji Kalbu.
Putusan yang dikeluarkan PN Karangasem itu, lanjut dia, setelah tahapan mediasi dinyatakan gagal.
“Majelis hakim menjatuhkan putusan melalui sidang e-court tertanggal 18 Agustus 2021 dengan amar putusan N.O. (Niet Ontvankelijke Verklaard), sehingga berakibat seluruh isi gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, sebagaimana dalil-dalil yang telah dituangkan JPN Kejari Karangasem dalam pembuktian di persidangan sebelumnya,” pungkas Aji Kalbu Pribadi.
Pihak Desa Adat Karangasem maupun pihak kuasa hukum belum berhasil dimintai konfirmasi atas putusan pengadilan tersebut. (wat)