BANGLI – I Ketut Sendili alias Jro Sen (52) bersama anaknya, I Wayan Adi Susanto (23) menjalani sidang dengan agenda putusan atas perkara penganiayaan berat hingga menewaskan Nengah Sudiatmika alias Mangku Sudi (40) dan saudaranya Jro Anjasmara (42) mengalami luka-luka.
Pada persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Bangli, Kamis 12 Agustus 2021, Ketua Majelis Hakim Redite Ika Septiana menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada I Ketut Sendeli. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ayat (1) KUHP, Pasal 354 ayat (1) jo Pasal 56 ayat (1) KUHP. “Terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah membantu pembunuhan berencana dan membantu penganiayaan berat sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer,”tegas Redite Ika Septiana.
Sedangkan I Wayan Adi Susanto dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Atas putusan ketua mejalis hakim tersebut, kedua terdakwa didampingi panasihat hukum Ngakan Kompiang Dirga menyatakan pikir- pikir. Sementara itu, Pengadilan Negeri Bangli menyediakan layar lebar karena banyak warga yang datang menyaksikan jalannya persidangan.
Seperti diketahui, kedua terdakwa asal Bajar Ulun Danu, Desa Songan, Kintamani, Bangli, melakukan penganiayaan pada Jumat 18 Desember 2020 sekitar pukul 17.30 WITA depan Warung Men Kadi di Banjar Ulun Danu, Desa Songan A, Kintamani, Bangli. Nengah Sudiatmika alias Mangku Sudi (40) mengalami luka hingga usus terburai dan meninggal di RSUP Sanglah. Sedangkan saudaranya, Jro Anjasmara (42) mengalami luka tebas di punggung tembus dada. Pria asal Banjar Bantas, Songan A itu kondisinya sudah membaik. (dus)