DENPASAR – Berkas perkara empat oknum pengacara yaitu M Rifan, Daniar Trisasongko, M Ali Sadikin dan Bobby yang ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan orang dipastikan segera rampung alias P21.
“Berkas sudah P-19. Tunggu berkas dikembalikan dari penyidik kepolisian saja,” ungkap Kasipidum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta, Senin (22/6/2020).
Saat ini, penyidik kepolisian masih melengkapi berkas perkara keempat tersangka. Setelah rampung, akan segera dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian. “Harapan dalam waktu dekat ini berkas bisa lengkap dan dilakukan pelimpahan,” ungkap jaksa asal Gianyar ini.
Keempat oknum pengacara tersebut diduga melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan orang atau penyertaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Mereka ditetapkan tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Denpasar atas laporan perampasan Toko Mayang yang dibuat Sony dengan nomor laporan; STPL/124/V/2019/Bali/Resta Dps/Sek Kuta, tertanggal 8 Mei 2019.
Selanjutnya, laporan tersebut ditarik ke Polresta Denpasar. Selain meminta keterangan dari sejumlah saksi, penyidik juga melalukan pra rekonstruksi di lokasi kejadian beberapa hari pasca kejadian.
Surat pemberitahuan penetapan tersangka ini telah dikirim kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Kompol I Wayan Artha Ariawan pada tanggal 29 Juli 2019, lalu. (wat)