BANGLI – Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangli menetapkan I Wayan Suweca (30) sebagai tersangka atas perbuatan meraba paha perempuan.
Suweca beralamat di Desa Penglumbaran, Susut, Bangli, diamankan pada Kamis 5 Agustus 2021. Saat diperiksa, pria yang dua kali menikah itu mengaku 16 kali meraba paha perempuan saat melintas di Jalan Raya Bangli-Kayuambua.
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim yang dikonfirmasi, Senin 9 Agustus 2021, penetapan Suweca sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan empat orang koban yang salah seorang di antaranya masih di bawah umur. “Setelah cukup bukti, Suweca ditetapkan tersangka. Dia dijerat Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dengan acaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,”ungkap Endroyuan Elim.
Para korban mengaku dipepet kemudian pahanya diraba oleh tersangka. “Tersangka kabur setelah diteriaki oleh korban. Alasannya melakukan itu hanya untuk kepuasan,”tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara ini. (dus)