KLUNGKUNG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung membidik kegiatan pelaksanaan Pesta Kesenian Bali (PKB) yang pesertanya diikuti oleh dutaKabupaten Klungkung. Sebab, pada PKB tahun 2019 itu ada indikasi penyalahgunaan anggaran.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Erfandi Kurnia Rachman didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Bintarno beserta Kasubsi Penyidikan Leonardo da Silva, dikonfirmasi menyatakan, pihak Kejari Klungkung sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan dan saat ini dalam tahap audit investigasi dari BPKP.
“Kami sudah memohon ke BPKP untuk dilakukan audit investigasi. Kami juga sudah ekspose di BPKP. Dari hasil audit investigasi itu, nantinya kami telaah, ada tidak perbuatan melawan hukum dan kerugian negara,” tandas Erfandi, Rabu 30 Juni 2021.
Informasi yang didapat di lapangan, pada pelaksanaan kegiatan PKB tahun 2019, Kabupaten Klungkung mengikuti beberapa kegiatan seperti festival saat pembukaan PKB, parade gong kebyar dan pentas janger. Kegiatan itu, beberapa diantaranya diwakili sekhe dari Kecamatan Nusa Penida.
Yang menjadi atensi pihak Kejari adalah, ada dobel penganggaran pada kegiatan festival PKB. Pemkab Klungkung melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga sudah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan festival Rp 225 juta, parade gong kebyar Rp 350 juta, dan pentas janger Rp 15 juta.
Tapi dalam perjalanannya pihak Kecamatan Nusa Penida ketika itu, lagi mengumpulkan dana dari sembilan desa, setiap desa Rp 10 juta. Infonya, pengumpulan total dana Rp 90 juta itu hanya didasari kesepakatan kecamatan dengan desa.
Patalnya, dana Rp 90 juta itu peruntukannya tidak jelas dan kabarnya tidak ada pertanggung jawaban dari pihak kecamatan. Pihak kecamatan juga informasinya tidak membentuk panitia guna mendukung pelaksanaan festival PKB.
“Untuk hal tehnis belum bisa kami jelaskan agar tidak mengganggu penyelidikan. Nanti kalau sudah ada hasil audit investigasi, kami akan sampaikan lagi,” imbuh Bintarno.
Pihak kejaksaan sendiri sudah memeriksa pihak-pihak terkait seperti pejabat di Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga, pihak kepala desa termasuk pihak Kecamatan Nusa Penida. “Betul, kami sudah ada meminta keterangan sejumlah pihak. Ini dalam rangka pengumpulan data dan bahan keterangan guna menentukan ada tidaknya perbuatan melawan hukum,” demikian Bintarno. (yan)