BADUNG – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di wilayah hukum Polres Badung. Pelipus Pati Ndamung (31) asal Dusun Rondang, Sumba Barat, NTT, menebas istrinya, Mirsa (50) menggunakan golok, Sabtu 26 Juni 2021.
Penganiayaan terjadi di rumah kos di Gang Mawar, Banjar Jumpayah, Desa Mengwitani, Badung. Awalnya, penghuni kos Ibu Asih (39) dan Made Sugiarta (51) melihat Mirsa datang menemui pelaku di kamarnya. “Tidak lama setelah masuk kamar, saksi mendengar pelaku dan korban ribut-ribut. Namun, saksi tidak terlalu menghiraukannya karena dianggap keributan biasa,”kata Kapolsek Mengwi AKP I Nyoman Darsana, Minggu 27 Juni 2021.
Sekitar pukul 17.00 WITA, terdengar teriakan minta tolong. Saksi bergegas menuju kamar pasangan terpaut usia 19 tahun tersebut. Mirsa dilihat berada di kasur dalam kondisi tubuh penuh darah. “Penghuni kos langsung menghubungi pecalang kemudian korban dibawa ke rumah sakit,”ungkap Darsana.
Perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang sehari-harinya bekerja sebagai pembantu rumah tangga itu mengalami luka di sekujur tubuh akibat ditebas dan ditusuk oleh pelaku menggunakan golok. “Melihat istrinya roboh di kasur bersimbah darah, pelaku melakukan percobaan bunuh diri dengan menusukkan pisau dapur di hulu hatinya, tapi lukanya tidak parah. Dia ditangkap di TKP,”beber mantan Wakasat Reskrim Polresta Denpasar ini.
Hasil pemeriksaan, pelaku dan korban sudah dua tahun nikah siri. Belakangan, keduanya sering cekcok karena sama-sama ingin menyudahi hubungan nikah siri. “Kami masih dalami pemeriksaan pelaku dan barang bukti yang diamankan berupa sebilah golok dan dua pisau,”tandasnya. (dum)