BADUNG – Satpol PP Kabupaten Badung mengantongi dua nama perusahaan watersport di kawasan Tanjung Benoa, Kuta Selatan, yang diduga menggunakan jasa gacong jalanan.
Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara mengungkapkan, dua nama usaha watersport itu didapat berdasarkan keterangan beberapa orang gacong jalanan yang ditemukan sedang mangkal menunggu wisatawan di simpang tol Nusa Dua dan simpang Siligita. “Anggota Satpol PP BKO Kuta Selatan bersama Trantib Kecamatan Kuta melaksanakan patroli dan menemukan beberapa orang gacong. Masing-masing dari mereka memiliki kartu nama yang mengarah ke perusahaan watersport,”ungkap Suryanegara kepada WARTA BALI, Kamis 24 Juni 2021.
Pengakuan para gacong jalanan mengarah kepada dua nama usaha watersport tersebut diteruskan ke Satpol PP Provinsi Bali untuk ditindaklanjuti. “Sesuai kesimpulan rapat kemarin, untuk menyikapi permasalahan di hilir, maka tindak lanjut akan kita fokuskan pada hulunya. Itu menjadi kewenangan Satpol PP Provinsi Bali,”ungkapnya.
Apabila terbukti, maka perusahaan diberi sanksi tegas mulai dari penghentian sementara hingga tetap. “Pihak desa adat juga telah menyiapkan sanksi terhadap usaha watersport yang terbukti bekerjasama dengan gacong jalanan. Ini sebagai shock teraphy dengan harapan citra wisata tirta di Kuta Selatan bisa tetap terjaga dari perilaku-perilaku yang tidak sesuai,” tegasnya. (adi)