BADUNG – Tercatat 85 penduduk non permanen (PNP) terjaring dalam sidak yang digelar Satpol PP Kabupaten Badung bersama pihak terkait menyasar 7 desa/kelurahan di enam kecamatan, Senin 6 April 2021.
Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara mengatakan, temuan penduduk yang tidak lapor diri itu paling banyak di Kelurahan Legian mencapai 62 orang. Disusul 18 orang di Desa Sibangkaja, 4 orang di Darmasaba, serta satu orang di wilayah Mengwi. Sedangkan di tiga wilayah lain yaitu Dalung, Ungasan, dan Pangsan, hasilnya nihil.
“Permasalahan mereka tidak lapor diri di wilayah tempat tinggal masing-masing sebagai penduduk non permanen. Ada juga beberapa orang di wilayah Darmasaba, Sibangkaja, dan Mengwi tidak bisa menunjukkan KTP,” kata Suryanegara sembari meminta PNP lebih aktif melapor diri demi keamanan dan kenyamanan wilayah ataupun diri masing-masing.
Ia menegaskan, pelaksanaan sidak dilaksanakan sebagai langkah antisipasi kerawanan keamanan dan trantibum nomor 331.1/182/Bid.II/Satpol PP dari Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Bali. “Sidak ini bersinergi dengan perangkat desa/kelurahan, prajuru adat, linmas, pecalang, serta anggota Satpol PP Provinsi. Hari ini adalah hari pertama dan berikutnya akan menjamah wilayah-wilayah lain,” ungkapnya
Terpisah, Lurah Legian Made Madia Surya Natha mengakui di wilayahnya masih banyak PNP yang tidak lapor diri. Padahal, sosialisasi sudah sering dilakukan. “62 orang yang terjaring itu sudah langsung kami berikan arahan untuk segera lapor diri. KTP-nya kami pinjam agar mereka benar-benar datang melakukan pengurusan,” tandasnya. (adi)