MANGUPURA – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung Bersama Lapas Kelas II A Denpasar membongkar jaringan pengedar narkoba melibatkan narapidana Nyoman Sawedya (43).
Sawedya yang terjerat kasus narkoba tahun 2019 itu mengendalikan dua orang kurir, Wayan Suanda (48) dan Pande Gede Susila Putra (28). Petugas menyita barang bukti 10 paket sabu seberat 12,15 gram.
Kepala BNNK Badung AKBP Nyoman Sebudi mengatakan, pengungkapan dilakukan berawal dari penangkapan Wayan Suanda di rumahnya di Banjar Kelod, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Senin 15 Februari 2021 sekira pukul 16.00 WITA. “Tersangka menyembunyikan tiga paket sabu seberat 1,52 gram dalam speaker di rumahnya. Kami juga menyita uang hasil penjualan narkoba Rp 1.250.000,”ujar AKBP Sebudi didampingi Kalapas Kelas II A Denpasar, Fikri, Jumat 19 Februari 2021.
Diinterogasi petugas, Suanda mengaku mendapatkan sabu dari narapidana Nyoman Sawedya. “Berdasarkan pengakuan itu, kami berkoordinasi dengan Kalapas Kerobokan. Dia (Nyoman Sawedya) langsung diperiksa dan mengakui perbuatannya,”ungkap Sebudi.
Sawedya diamankan beserta satu handphone yang selama ini dipakai berkomunikasi mengendalikan narkoba dari dalam lapas. Penyitaan perangkat elektronik tersebut mengungkap keterlibatan Pande Gede Susila Putra.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Banjar Kauh, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Selasa 16 Feburari 2021. Ia tak berkutik saat petugas melakukan penggeledahan menemukan 10 paket sabu seberat 12,15 gram samping mesin cuci depan kamar mandi. (dum)