BANGLI – Raibnya motor Honda GTR DK 3053 PW depan toko obat Mantri Jagra di Banjar Pande, Kelurahan Cempaga, Bangli, yang dilaporkan I Nyoman Budianta pada 20 Desember 2020 akhirnya terungkap. Uniknya, pelaku pencurian tersebut tidak lain pemilik kendaraan I Nengah Suanda (37). Kok bisa ?
Kasubbag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi mengungkapkan, pelaku awalnya menggadai motornya kepada I Nyoman Budianta senilai Rp 4 juta, delapan bulan lalu. “Kendaraan itu ternyata masih kredit dan pelaku hendak mengembalikan motornya ke delaer karena menunggak pembayaran selama tiga kali,”ungkap Sulhadi,Rabu (6/1/2021).
Pelaku menggunakan kesempatan melakukan pencurian saat Budianta menuju toko obat Mantri Jaga. “Setelah pelapor memarkir kendaraan dan ditinggal membeli obat, pelaku langsung mengambil motornya menggunakan kunci serep,”ujarnya.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Kota Bangli mengungkap kasus ini berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi. Suanda ditangkap, Rabu (6/1/2021) sekira pukul 01.00 WITA di rumahnya Banjar Gelagah Linggah, Desa Kintamani, Bangli. (dus)